PENGOBATAN ALTERNATIF ONLINE RSBI

PENGOBATAN ALTERNATIF ONLINE RSBI
TABIB BERIJIN RESMI, HERBAL 100% ALAMI, AMAN SUDAH IJIN B-POM DAN HALAL MUI, PENGOBATAN MENGGUNAKAN HERBAL YANG SUDAH DIPERKAYA DENGAN RUQYAH ISLAMI YANG SYAR'I. HARGA TERJANGKAU. INFO LENGKAP KLIK PADA GAMBAR. SMS/WA TABIB UNTUK KONSULTASI DAN PEMESANAN OBAT DI: 08121341710 ATAU 0811156812

Wednesday, October 12, 2016

Kisah Tsabit bin Ibrahim Dan Apel Merah Pembawa Berkah. Allah SWT, Subhanallah, masyarakat islami, pengobatan islami, ibadah islami, ekonomi islam, dunia islam, hadis shahih, kajian al qur’an

Seorang lelaki yang saleh bernama Tsabit bin Ibrahim sedang berjalan di pinggiran kota Kufah.

Tiba-tiba dia melihat sebuah apel jatuh ke luar pagar sebuah kebun buah-buahan.
Melihat apel yang merah ranum itu tergeletak di tanah terbitlah air liur Tsabit, terlebih-lebih di hari yang sangat panas dan di tengah rasa lapar dan haus yang mendera.

Maka tanpa berpikir panjang dipungut dan dimakanlah buah apel yang terlihat sangat lezat itu. Akan tetapi baru setengahnya di makan dia teringat bahwa buah apel itu bukan miliknya dan dia belum mendapat ijin pemiliknya.Maka ia segera pergi ke dalam kebun buah-buahan itu dengan maksud hendak menemui pemiliknya agar menghalalkan buah apel yang telah terlanjur dimakannya. Di kebun itu ia bertemu dengan seorang lelaki. Maka langsung saja ia berkata,

"Aku sudah memakan setengah dari buah apel ini. Aku berharap Anda menghalalkannya".

Orang itu menjawab,"Aku bukan pemilik kebun ini. Aku hanya khadamnya yang ditugaskan merawat dan mengurusi kebunnya".

Dengan nada menyesal Tsabit bertanya lagi, "Dimana rumah pemiliknya? Aku akan menemuinya dan minta agar dihalalkan apel yang telah kumakan ini."

Pengurus kebun itu memberitahukan, "Apabila engkau ingin pergi kesana maka engkau harus menempuh perjalanan sehari semalam".

Tsabit bin Ibrahim bertekad akan pergi menemui si pemilik kebun itu. Katanya kepada orangtua itu, "Tidak mengapa. Aku akan tetap pergi menemuinya, meskipun rumahnya jauh. Aku telah memakan apel yang tidak halal bagiku karena tanpa seijin pemiliknya. Bukankah Rasulullah Saw sudah memperingatkan kita lewat sabdanya : "Siapa yang tubuhnya tumbuh dari yang haram, maka ia lebih layak menjadi umpan api neraka."

Tsabit pergi juga ke rumah pemilik kebun itu, dan setiba disana dia langsung mengetuk pintu.

Setelah si pemilik rumah membukakan pintu, Tsabit langsung memberi salam dengan sopan, seraya berkata, "Wahai tuan yang pemurah, saya sudah terlanjur makan setengah dari buah apel tuan yang jatuh ke luar kebun tuan. Karena itu sudikah tuan menghalalkan apa yang sudah kumakan itu ?"

Lelaki tua yang ada di hadapan Tsabit mengamatinya dengan cermat. Lalu dia berkata tiba-tiba, "Tidak, aku tidak bisa menghalalkannya kecuali dengan satu syarat."

Tsabit merasa khawatir dengan syarat itu karena takut ia tidak bisa memenuhinya. Maka segera ia bertanya, "Apa syarat itu tuan?" Orang itu menjawab,
"Engkau harus mengawini putriku !"Tsabit bin Ibrahim tidak memahami apa maksud dan tujuan lelaki itu, maka dia berkata, "Apakah karena hanya aku makan setengah buah apelmu yang jatuh ke luar dari kebunmu, aku harus mengawini putrimu ?"

Tetapi pemilik kebun itu tidak menggubris pertanyaan Tsabit. Ia malah menambahkan, katanya, "Sebelum pernikahan dimulai engkau harus tahu dulu kekurangan-kekurangan putriku itu. Dia seorang yang buta, bisu, dan tuli. Lebih dari itu ia juga seorang gadis yang lumpuh !"

Tsabit amat terkejut dengan keterangan si pemilik kebun. Dia berpikir dalam hatinya, apakah perempuan semacam itu patut dia persunting sebagai isteri gara-gara ia memakan setengah buah apel yang tidak dihalalkan kepadanya?

Kemudian pemilik kebun itu menyatakan lagi, "Selain syarat itu aku tidak bisa menghalalkan apa yang telah kau makan !"

Namun Tsabit kemudian menjawab dengan mantap, "Aku akan menerima pinangannya dan perkawinannya. Aku telah bertekad akan mengadakan transaksi dengan Allah Rabbul Alamin. Untuk itu aku akan memenuhi kewajiban-kewajiban dan hak-hakku kepadanya karena aku amat berharap Allah selalu meridhaiku dan mudah-mudahan aku dapat meningkatkan kebaikan-kebaikanku di sisi Allah Taala".

Maka pernikahanpun dilaksanakan. Pemilik kebun itu menghadirkan dua saksi yang akan menyaksikan akad nikah mereka.

Sesudah perkawinan usai, Tsabit dipersilahkan masuk menemui istrinya. Sewaktu Tsabit hendak masuk kamar pengantin, dia berpikir akan tetap mengucapkan salam walaupun istrinya tuli dan bisu, karena bukankah malaikat Allah yang berkeliaran dalam rumahnya tentu tidak tuli dan bisu juga.

Maka iapun mengucapkan salam, "Assalamualaikum..."Tak dinyana sama sekali wanita yang ada dihadapannya dan kini resmi menjadi istrinya itu menjawab salamnya dengan baik.

Ketika Tsabit masuk hendak menghampiri wanita itu, dia mengulurkan tangan untuk menyambut tangannya. Sekali lagi Tsabit terkejut karena wanita yang kini menjadi istrinya itu menyambut uluran tangannya.

Tsabit sempat terhentak menyaksikan kenyataan ini. "Kata ayahnya dia wanita tuli dan bisu tetapi ternyata dia menyambut salamnya dengan baik. Jika demikian berarti wanita yang ada di hadapanku ini dapat mendengar dan tidak bisu. Ayahnya juga mengatakan bahwa dia buta dan lumpuh tetapi ternyata dia menyambut kedatanganku dengan ramah dan mengulurkan tangan dengan mesra pula", kata Tsabit dalam hatinya.

Tsabit berpikir mengapa ayahnya menyampaikan berita-berita yang bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya ?

Setelah Tsabit duduk disamping istrinya, dia bertanya, "Ayahmu mengatakan kepadaku bahwa engkau buta. Mengapa ?

Wanita itu kemudian berkata, "Ayahku benar, karena aku tidak pernah melihat apa-apa yang diharamkan Allah".

Tsabit bertanya lagi, "Ayahmu juga mengatakan bahwa engkau tuli. Mengapa?"

Wanita itu menjawab, "Ayahku benar, karena aku tidak pernah mau mendengar berita dan cerita orang yang tidak membuat ridha Allah.

Ayahku juga mengatakan kepadamu bahwa aku bisu dan lumpuh, bukan?" tanya wanita itu kepada Tsabit yang kini sah menjadi suaminya.

Tsabit mengangguk perlahan mengiyakan pertanyaan istrinya. Selanjutnya wanita itu berkata, "aku dikatakan bisu karena dalam banyak hal aku hanya mengunakan lidahku untuk menyebut asma Allah Taala saja. Aku juga dikatakan lumpuh karena kakiku tidak pernah pergi ke tempat-tempat yang bisa menimbulkan kegusaran Allah Taala".

Tsabit amat bahagia mendapatkan istri yang ternyata amat saleh dan wanita yang akan memelihara dirinya dan melindungi hak-haknya sebagai suami dengan baik.

Dengan bangga ia berkata tentang istrinya, "Ketika kulihat wajahnya Subhanallah, dia bagaikan bulan purnama di malam yang gelap".Tsabit dan istrinya yang salihah dan cantik rupawan itu hidup rukun dan berbahagia.

Tidak lama kemudian mereka dikaruniai seorang putra yang ilmunya memancarkan hikmah ke penjuru dunia. Itulah Al Imam Abu Hanifah An Numan bin Tsabit.

(Sumber: http://www.suaramedia.com/)

Juwairiyah, Kaum Penyembah Berhala Yang Menjadi Istri Rasul. Allah SWT, Subhanallah, masyarakat islami, pengobatan islami, ibadah islami, ekonomi islam, dunia islam, hadis shahih, kajian al qur’an

Parasnya begitu cantik, luas ilmunya dan mulia akhlaknya. Begitulah sejarah Islam melukiskan Juwairiyah binti Al-Harits. Sejatinya, ia bernama Barrah.

Wanita itu berasal dari Bani Musthaliq yang menyembah berhala. Ayahnya, Al-Harits, adalah pemimpin kaumnya yang gemar menyembah patung dan sangat memusuhi Islam.Burrah sempat menikah dengan seorang pemuda yang bernama Musafi' bin Shafwan. Ayahnya berencana untuk menyerang kaum Muslimin di Madinah.

Bani Musthaliq sangat bernafsu untuk mengalahkan pasukan tentara Islam dan mengambil alih kekuasaan di antara suku-suku Arab. Rencana itupun sampai ke telinga Rasulullah SAW.Untuk memastikan kabar itu, Nabi SAW lalu menugaskan Buraidah bin Al-Hushaid untuk memastikan kebenaran informasi itu.

Ternyata, rencana penyerangan yang akan dilakukan Bani Musthaliq itu tak sekedar isu melainkan kenyataan. Rasulullah pun menyusun kekuatan dan menyerang terlebih dahulu.

Pertempuran tentara Islam melawan kaum kafir dari Bani Musthaliq itu dikenal sebagai perang Perang Muraisi' dan terjadi pada bulan Sya'ban tahun kelima Hijrah.
Dalam pertempuran itu, umat Islam meraih kemenangan.

Pemimpin bani Musthaliq, Al-Harits melarikan diri dari medan peperangan dan suami Barrah tewas terbunuh.Seluruh penduduk yang selamat, termasuk Barrah menjadi tawanan.

Sebagai seorang terpelajar, mengetahui dirinya menjadi tawanan, Barrah mengajukan tawaran untuk membebaskan diri. Ia lalu mencoba bernegosiasi dan meminta bertemu dengan Nabi SAW. Upayanya membuahkan hasil."Rasulullah, aku Barrah, putri dari Al Harits. Ayahku adalah pemimpin kaumku. Sekarang aku ditimpa kemalangan dengan menjadi tawanan perang dan jatuh ke tangan Tsabit bin Qais.

Ia memang lelaki baik, tidak pernah berlaku buruk padaku. Namun ketika kukatakan aku ingin menebus diri, ia membebaniku dengan sembilan keping emas. Maka kupikir lebih baik minta perlindungan padamu. Tolong, bebaskan aku!" ujarnya.

Nabi SAW berpikir sejenak. Lalu Rasulullah SAW balik bertanya, "Maukah engkau yang lebih baik dari itu?" Seketika Barrah tercengang dan balik bertanya, "Apakah gerangan itu, wahai Rasulullah?

Lalu Nabi SAW berkata, "Aku tebus dirimu, lalu kunikahi engkau."

Mendengar jawaban Nabi SAW, wajah Barrah pun berubah berseri-seri. "Baiklah, wahai Rasulul lah," tutur Barrah.

Lalu Rasulullah SAW menikahinya dan nama Barrahpun diganti menjadi Juwairiyah.

Seperti diriwayatkan Aisyah RA, kabar pernikahan Rasulullah dan Juwairiyah menyebar cepat di kalangan kaum Muslimin. Secara tak terduga, pernikahan itu menjadi berkah bagi kaum Bani Musthaliq yang tertawan dan menjadi budak. Para sahabat membebaskan semua tawanan yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Juwairiyah.
(Sumber: http://www.suaramedia.com/)

Kisah Ummu Ma'bad, Si Wanita Tua Yang Menyaksikan Mukjizat Rasul. Allah SWT, Subhanallah, masyarakat islami, pengobatan islami, ibadah islami, ekonomi islam, dunia islam, hadis shahih, kajian al qur’an

Pada tahun 622 M. Secara diam-diam, Rasulullah SAW bersama Abu Bakar RA, Amir bin Fahira dan seorang penunjuk jalan bernama Abdullah bin Uraiqith bergegas meninggalkan Makkah menuju Madinah.

Duabelas tahun sudah Rasulullah menyebarkan agama Allah di kota Makkah, namun tekanan dari kafir Quraisy kian gencar.Bahkan, kaum kafir Quraisy berniat untuk membunuh Rasulullah beserta sahabatnya yang telah masuk Islam. Guna menghindari kekejaman kafir Quraisy, Rasulullah pun kemudian hijrah ke kota Madinah.

Tanpa perbekalan yang memadai, Rasulullah berangkat menuju Madinah. Sebuah perjalanan yang tak mudah dan tak juga ringan.

Seperti diuraikan dalam buku Perempuanperempuan Mulia di Sekitar Rasulullah yang ditulis Muhammad Ibrahim Salim, di tengah perjalanan menuju kota Madinah, rombongan Rasulullah lewati sebuah kemah milik seorang wanita tua bernama Ummu Ma'bad di wilayah Qudaid -antara Makkah dan Madinah.

Saat itu, Ummu Ma'bad sedang duduk di dekat kemahnya. Lantaran perbekalan yang minim, rombongan Rasulullah pun singgah ke kemah Ummu Ma'bad.Rasulullah dan sahabatnya ingin membeli daging dan kurma dari Ummu Ma'bad. Namun, mereka tidak mendapatkan apa-apa.

Saat itu, wilayah Qudaid sedang didera musim paceklik. Lalu Rasulullah melihat seekor kambing yang ada di dekat kemah Ummu Ma'bad.

Rasulullah pun bertanya, "Kambing betina apa ini wahai Ummu Ma'bad?", Ummu Ma'bad menjawab, "kambing betina tua yang sudah ditinggalkan oleh kambing jantan."

Rasulullah kembali bertanya, "Apakah ia masih mengeluarkan air susu?" Ummu Ma'bad menjawab, "Bahkan ia tak mengandung air susu sama sekali.''

Lalu Rasulullah meminta izin, "Bolehkah aku memerah air susunya?" Ummu Ma'bad menjawab, "Jika engkau merasa bisa memerahnya, maka silahkan lakukan.''

Nabi Muhammad SAW pun mengambil kambing tersebut dan tangannya mengusap kantong susunya dengan menyebut nama Allah dan mendo'akan Ummu Ma'bad pada kambingnya tersebut.

Tiba-tiba kambing itu membuka kedua kakinya dan keluarlah air susu dengan derasnya.

Kemudian Rasulullah meminta sebuah wadah yang besar lalu beliau memerasnya sehingga penuh.

Beliau memberi minum kepada Ummu Ma'bad hingga ia puas, lalu beliau memberi minum rombongannya hingga mereka pun puas.Setelah itu beliau pun minum. Beliau kemudian memerah susu untuk kedua kalinya hingga wadah tersebut kembali penuh, lalu susu itu ditinggalkan di tempat Ummu Ma'bad dan beliau pun membai'atnya.

Setelah itu rombongan pun berlalu.

Tak lama, datanglah suami Ummu Ma'bad dengan menggiring kambing yang kurus kering, berjalan sempoyongan karena lemahnya. Setelah melihat susu, ia bertanya keheranan, "Darimana air susu ini wahai Ummu Ma'bad? padahal kambing ini sudah lama tidak hamil dan kita pun tidak memiliki persediaan susu di rumah?"

Ummu Ma'bad menjawab, "Demi Allah, bukan karena itu semua.Sesungguhnya seseorang yang penuh berkah telah melewati (rumah kita), sifatnya begini dan begitu." Abu Ma'bad berkata, "Ceritakanlah kepadaku tentangnya wahai Ummu Ma'bad."Ummu Ma'bad bertutur: "Aku melihat seorang yang tawadhu (rendah hati). Wajahnya bersinar berkilauan, baik budi pekertinya, dengan badannya yang tegap, indah dengan bentuk kepala yang pas sesuai bentuk tubuhnya.'' Ia adalah seorang yang berwajah sangat tampan.

Matanya elok, hitam dan lebar, dengan alis dan bulu mata lebat nan halus. Suaranya bergema indah berwibawa, panjang lehernya idea, jenggot nya tumbuh tebal dan sangat kontras lagi sesuai warna rambutnya; rapi, rata pinggir-pinggirnya dengan jambangnya) dan antara rambut dan jenggotnya bersambung rapi.Jika ia diam, nampaklah kewibawaannya. Jika ia berbicara nampaklah kehebatannya.

Jika dilihat dari kejauhan, ia adalah orang yang paling bagus dan berwibawa. Jika dilihat dari dekat, ia adalah orang yang paling tampan, bicaranya gamblang, jelas, tidak banyak dan tidak pula sedikit. Nada bicaranya seperti untaian mutiara yang berguguran.

Beliau berperawakan sedang, tidak tinggi dan tidak pula pendek. Ia bagaikan sebuah dahan di antara dua dahan. Diantara ketiga orang itu, penampilannya paling bagus dan kedudukannya paling tinggi.

Ia memiliki banyak teman yang me ngelilinginya. Jika ia berbicara, maka yang lain pun mendengarkannya. Jika ia memerintah, maka mereka segera melaksanakannya. Ia adalah orang yang ditaati, tidak cemberut dan bicaranya tidak sembarangan.

Abu Ma'bad berkata, "Demi Allah, ia adalah seorang dari Quraisy yang sedang diperbincangkan di kalangan kami di kota Makkah. Aku ingin menjadi sahabatnya. Sungguh aku akan melakukannya jika aku bisa menemukan jalan untuk mendapatkannya."
Sungguh terperinci sifat sifat Rasulullah yang dituturkan Ummu Ma'bad. Kisah Ummu Ma'bad sangat masyhur, diriwayatkan dari banyak jalan yang saling menguatkan satu dengan lainnya.

Sumber: (http://www.suaramedia.com/)

Iskandar Zulkarnaen, Peleburan Kerajaan Timur Dan Barat. Allah SWT, Subhanallah, masyarakat islami, pengobatan islami, ibadah islami, ekonomi islam, dunia islam, hadis shahih, kajian al qur’an

Sejak kecil, Iskandar sudah tidak senang melihat peperangan antara timur, yaitu kerajaan Persia, dan Barat, Kerajaan Romawi. Perang itu tak ada hentinya dari tahun ke tahun, malah dari abad ke abad.

Ribuan manusia tewas, kerugian harta benda tak terhitung lagi jumlahnya, apalagi kerusakan lingkungan hidup, merugikan manusia itu sendiri. Untuk menghentikan permusuhan antara timur dan barat, Iskandar bercita-cita mendirikan sebuah kerajaan yang dapat menyatukan wilayah timur dan barat.

Iskandar pun tumbuh menjadi manusia dewasa yang saleh, berakhlak dan berbudi tinggi. Atas segala kesalehannya itu, Allah mengaruniakan kepadanya segala kelebihan yang dimiliki oleh seorang pemimpin, lalu Allah memerintahkan untuk menyeru manusia kepada agama tauhid.

Mula-mula dengan tentaranya yang lengkap dan kuat, dia menuju ke barat wilaya Maroko, tempat terbenamnya matahari. Dilihatnya matahari itu terbenam di mata air yang berlumpur, lautan Atlantik sekarang ini.

Di situ ia bertemu dengan bangsa yang senantiasa berbuat kerusakan dan kejahatan. Bukan saja merusak permukaan bumi dan mengacaukannya, tetapi juga sudah menjadi tabiat mereka suka membunuh orang-orang yang tidak bersalah sekalipun. Bahkan mereka tidak beragama.

Sebelum melakukan tindakan, terlebih dahulu Iskandar menadahkan tangannya ke langit, memohon petunjuk kepada Allah, tindakan apa sebaiknya yang harus dilakukan terhadap bangsa yang begitu kejam, apakah bangsa itu akan digempurnya habis-habisan, atau akan dibiarkan begitu saja?

Allah lalu memberinya dua pilihan: digempur habis-habisan sebagai balasan atas kekejaman mereka, atau di ajar dan didik agar mereka kembali kepada kebenaran dan menyembah Allah serta meninggalkan segala kejahatan.

Iskandar Zulkarnain memutuskan menggempur mereka yang durhaka dan jahat, sedangkan orang yang baik akan dilindungi. Sebelumnya ia berkata kepada bangsa tersebut, “Siapa yang aniaya, akan kami siksa dan dikembalikan kepada Tuhan, agar Tuhan memberikan siksa yang lebih pedih lagi. Adapun orang-orang yang saleh dan baik, akan kami lindungi, dan kepadanya kami hanya akan memerintahkan kewajiban-kewajiban yang ringan.”

Kemudian tentaranya bergerak menewaskan setiap orang yang kejam, melindungi setiap orang yang baik. Akhirnya negeri itu dapat diamankan dan di tentramkan serta di atur sebaik-sebaiknya, penuh dengan kehidupan bahagia dan makmur.

Setelah selesai menunaikan kewajiban terhadap bangsa dan negeri itu, Iskandar dengan tentaranya menuju ke arah timur, India. Dilihatnya matahari di atas bangsa yang musyrik, yang menyembah banyak tuhan, yaitu bangsa Hindustan.

Bangsa dan negeri itu pun dapat ditaklukkan, diamankan dan ditentramkannya, serta diatur sebaik-baiknya sehingga setiap orang dapat merasakan hidup aman, tentram dan bahagia. Bangsa itu juga dapat dikeluarkan dari lembah kesesatan.

Selesailah sudah kewajibannya terhadap bangsa dan negeri itu. Ia lalu menuju ke utara, negeri Armenia, melalui Persia dan Azarbaijan. Kemenangan demi kemenangan dicapainya selama dalam perjalanan itu, akhirnya sampailah di suatu tempat, di sana ia bertemu dengan suatu bangsa yang selalu dalam ketakutan dan ke khawatiran, karena ternyata negeri itu berbatasan dengan bangsa Ya’juj dan Ma’juj yang terkenal kuat dan kejam. Bukan sekali dua kali saja, tetapi seringkali bangsa Ya’juj dan Ma'juj itu datang menyerang mereka, menghancurkan apa saja yang didapatinya dan membunuh siapa saja yang dijumpainya.

Kedatangan Iskandar ini, mereka sambut dengan segala kehormatan dan kegembiraan, karena mereka tahu dari kabar yang beredar bahwa Iskandar adalah Raja yang kuat dan paling adil di muka bumi ini.

Lalu mereka meminta bantuan kepada Iskandar, agar dilindungi dari serangan Ya’juj dan Ma’juj. Mereka memohon supaya antara negeri mereka dan negeri Ya’juj dan Ma’juj dibangun dinding raksasa yang tidak dapat ditembus. Sebagai imbalannya mereka sanggup membayar mahal Iskandar.

Mendengar permohonan itu, menjawab, “Saya tidak mengharapkan upah dari kalian, nikmat dan pemberian Tuhanku lebih berharga daripada upah itu. Hanya kepada kalian saya minta kaum pekerja dan alat-alatnya: besi, tembaga, arang batu dan kayu.”

Setelah semuanya terkumpul, ia mulai bekerja dengan bantuan para pekerja. Mula-mula menyalakan api dengan kayu dan arang batu, diambilnya besi, lalu dileburkannya dengan api, setelah besi itu mencair, dituangkannya tembaga, dan diaduk menjadi satu. Dengan bahan campuran inilah di dirikan dinding raksasa antara negeri itu dan negeri Ya’juj dan Ma’juj. Dinding besi raksasa itu tidak dapat di tembus dan di lubangi oleh siapapun dan oleh apapun.

“Dinding ini adalah rahmat dari Tuhan kepada kalian, hanya tuhanlah yang dapat menembus dinding ini, jika dikehendakinya,” kata Iskandar. Maka aman dan tentramlah negeri tersebut.

Iskandar Zulkarnain dapat menaklukkan negeri-negeri yang terbentang antara timur dan barat. Dengan demikian cita-citanya untuk mempersatukan kerajaan di timur dan barat tercapai. Negeri yang berada di bawah kekuasaannya, antara lain Maroko, Romawi, Yunani, Mesir, Persia dan India. Berkat ilmu dan pengetahuannya yang luas, serta dasar ketuhanan yang selalu dipagang teguh dalam mendirikan kerajaan yang besar itu. Penduduknya hidup dengan aman, tentram dan makmur.

Kebesaran dan kejayaan itu tidak membuatnya buta dan lupa akan nikmat yang diberikan Allah SWT.

(Sumber: http://www.suaramedia.com/)

Komisi HAM Eropa: Islamophobia Bisa Akibatkan Degradasi Moral. Allah SWT, Subhanallah, masyarakat islami, pengobatan islami, ibadah islami, ekonomi islam, dunia islam, hadis shahih, kajian al qur’an

STRASBOURG--Anggota Komisi HAM Eropa, Thomas Hammarberg, mengingatkan rasa kebencian atau intoleransi terhadap kalangan Muslim merupakan gejala dari masalah yang bisa membawa Eropa ke jurang degradasi moral.

Desakan agar imigram Muslim di Eropa untuk lebih banyak melakukan asimilasi dengan masyarakat asli Eropa hanya membuat ketegangan etnis kian panas dan memperparah masalah.

Komentar ini diyakini sejumlah pengamat sebagai peringatan tak langsung kepada Jerman dan Belanda.

Dewan HAM Eropa yang mempunyai 47 anggota adalah badan tertinggi di Eropa yang menangani masalah HAM dan demokrasi. Badan ini berkantor di Strasbourg, Prancis, dan tidak terkait dengan Uni Eropa.

Dalam laporannya yang mencakup perlakuan politik terhadap umat Islam di seluruh Eropa, Hammarberg menemukan kian meningkatnya intoleransi terhadap Muslim dalam berbagai pernyataan politik. Termasuk di dalamnya, referendum di Swiss untuk melarang pembangunan menara masjid.

Jejak pendapat yang dilakukan di beberapa negara Eropa mencerminkan rasa takut, kecurigaan, dan pendapat negatif terhadap umat dan budaya Islam.

Islamophobia yang digabungkan dengan sikap rasis ini, diarahkan tak sedikit kepada imigran asal Turki, negara-negara Arab, dan Asia Selatan.

Umat Muslim tak jarang menghadapi diskriminasi saat mencari kerja atau di sistem pendidikan di sejumlah negara Eropa.

Ada laporan yang mengungkapkan bahwa imigran Muslim ini cenderung menjadi sasaran oleh polisi saat memeriksa kartu identitas. ''Ini merupakan masalah hak asasi serius,'' tegasnya.

(Sumber: Republika.co.id)

Kelompok Ultra Kanan Jerman Terus Kampanyekan Penolakan Masjid Koln. Allah SWT, Subhanallah, masyarakat islami, pengobatan islami, ibadah islami, ekonomi islam, dunia islam, hadis shahih, kajian al qur’an

BERLIN--Kelompok ultra kanan Jerman terus mengkampanyekan penolakan terhadap pembangunan Masjid Koln (Cologne).

Kelompok ini bahkan telah menjalin aliansi dengan sebuah partai yang memiliki aliran politik serupa di Austria, Far-Right Freedom Party (FPO).

Masjid Koln itu kelak juga akan dijadikan pusat budaya Turki. Pembangunan masjid yang didisain futuristik ini sekarang masih berlangsung. Kelompok ultra kanan ini berdalih, pembangunan masjid itu hanya memperkecil kemungkinan terjadinya integrasi antara kalangan imigran yang mayoritas berasal dari Turki dengan masyarakat Jerman.

Kelompok sayap kanan yang tergabung dalam gerakan Pro Koln sejak lama mengkampanyekan penolakan pembangunan masjid itu. ''Setiap gerakan harus mempunyai nilai jual yang unit,'' kata Bernd Schoppe, dari Pro Koln. ''Masjid itu merupakan ancaman nyata Islamisasi di Jerrman.

Masjid dengan kubah besar dan menara setinggi 55 meter.''Sementara FPO baru-baru ini berhasil mendapatkan dukungan sekitar 26 persen suara dalam pemilu di Wina.

Salah satu slogan yang digembar-gemborkannya dalam pemilu adalah 'Umat Islam harus pulang ke negara asalnya'.FPO juga berkampanye dengan membuat sebuah permainan atau game online dengan sentimen anti-Islam.

Dalam permainan itu, pemain akan mendapatkan nilai bila berhasil menembak jatuh muadzin dari menara masjid.

(Sumber: Republika.co.id)

William Abdullah Quilliam: Perintis dan Penyebar Islam di Liverpool. Allah SWT, Subhanallah, masyarakat islami, pengobatan islami, ibadah islami, ekonomi islam, dunia islam, hadis shahih, kajian al qur’an

Agama Islam di Inggris telah ada sejak beberapa abad silam.

Karenanya, tak heran bila agama yang dibawa Rasulullah SAW mendapat tempat di hati warga Inggris. Sejumlah tempat ibadah pun akhirnya berhasil didirikan.

Namun, belakangan ini, seiring dengan gencarnya phobia terhadap umat Islam, agama yang mulia ini kerap dijadikan bahan ledekan oleh mereka yang tak memahami Islam. Walau begitu, hal tersebut tak menyurutkan niat seseorang yang diberi hidayah Allah untuk terus menyuarakan Islam.

Pada pertengahan abad ke-19, seorang tokoh kenamaan Inggris mencoba memahami Islam. Dan akhirnya, ia pun menemukan kedamaian di dalamnya. Bertempat di sebuah bangunan yang kini sudah tampak kusam. Bahkan, harian The Independent di Inggris, pernah memuat tulisan berjudul "Forgotten Champion of Islam: One Man and His Mosque" yang ada pada edisi 2 Agustus 2007.Bangunan yang terletak di kawasan Brougham Terrace No 8, West Derby Street, Liverpool, Inggris tak ubahnya seperti sebuah rumah hancur.

Demikian tulis harian The Independent.Bangunan bercat putih kusam dengan bagian pintu depan yang terlihat reyot dan pintu belakang yang penuh dengan coretan grafiti serta sarang burung dara yang menghiasi bagian atap bangunan dan jamur yang melekat di hampir seluruh permukaan dinding ini menyimpan cerita panjang mengenai Islam di negeri Ratu Elizabeth II ini.

Bangunan yang menjadi saksi bisu sejarah perkembangan Islam di Inggris pada abad ke-19 dan 20 Masehi ini adalah milik William Henry Quilliam.

Komunitas Muslim di kota Liverpool sudah sepantasnya berterima kasih kepada William.Berkat jasanya, syiar Islam bisa merambah ke kota yang terletak di bagian barat laut Inggris.

Dan, masyarakat Muslim di sana bisa menjalankan ibadah dan berbagai kegiatan lainnya secara bersama di sebuah bangunan yang memadai.

Pada awalnya, tepatnya pada 1889, bangunan milik William ini difungsikan sebagai Islamic center dengan nama Liverpool Muslim Institute. Namun, dalam perkembangan berikutnya, bangunan Liverpool Muslim Institute ini juga difungsikan sebagai masjid dan sekolah bagi komunitas Muslim Liverpool.

Sejarah mencatat, ini merupakan bangunan masjid dan Islamic center pertama yang didirikan di Inggris.Siapa sebenarnya sosok William Henry Quilliam ini? Laman Wikipedia menyebutkan bahwa pria kelahiran Liverpool, 10 April 1856 ini berasal dari keluarga kaya raya.

Ayahnya, Robert Quilliam, adalah seorang pembuat jam. Sejak kecil William sudah mendapatkan pendidikan yang memadai. Oleh kedua orang tuanya ia disekolahkan di Liverpool Institute dan King William's College. Di kedua lembaga pendidikan ini, ia mempelajari bidang hukum.

Pada 1878, William memulai kariernya sebagai seorang pengacara.William tumbuh dan dibesarkan sebagai seorang Kristen. Agama Islam baru dikenalnya ketika ia mengunjungi wilayah Perancis selatan pada 1882. Sejak saat itu, ia mulai banyak mempelajari mengenai Islam dan ajarannya. Ketertarikannya terhadap Islam semakin bertambah manakala ia berkunjung ke Aljazair dan Tunisia.BerdakwahPada 1887, sekembalinya dari mengunjungi Maroko, William merealisasikan keinginannya untuk berpindah keyakinan ke agama Islam.

Setelah masuk Islam, ia mengganti namanya menjadi Abdullah Quilliam. Dengan menyandang nama baru ini, William gencar mempromosikan ajaran Islam kepada masyarakat Liverpool.Untuk mendukung syiar Islam di kota Liverpool, ia berinisiatif untuk mendirikan sebuah lembaga khusus bagi orang-orang yang ingin mengetahui dan belajar tentang Islam.

Maka, pada 1889, ia pun mendirikan Liverpool Muslim Institute. Guna menarik minat warga kota Liverpool, lembaga yang didirikannya ini tetap buka pada saat hari Natal.Tak hanya sebatas menjadi pusat informasi Islam.

Abdullah kemudian memfungsikan bangunan Liverpool Muslim Institute menjadi tempat beribadah bagi komunitas Muslim Liverpool. Bangunan Masjid Liverpool Muslim Institute ini mampu menampung sekitar seratus orang jamaah.Pendirian masjid ini kemudian diikuti oleh berdirinya sebuah perguruan tinggi Islam di kota Liverpool dan sebuah panti asuhan bernama Madina House.

Sebagai pimpinan perguruan tinggi Islam, Abdullah menunjuk Haschem Wilde dan Nasrullah Warren.Meski berstatus sebagai lembaga pendidikan Islam, perguruan tinggi yang didirikan William ini tidak hanya menerima murid dari kalangan keluarga Muslim saja. Murid dari keluarga non-Muslim pun diperbolehkan untuk belajar di sana. Guna menarik minat warga non-Muslim untuk mempelajari Islam, pihak pengelola kerap menyelenggarakan acara debat mingguan dan komunitas sastra.

William yang sejak muda dikenal aktif sebagai penulis sastra ini berupaya menarik simpati masyarakat non-Muslim di Liverpool melalui karya-karya sastranya. Upaya-upaya yang ditempuhnya untuk menyebarluaskan ajaran Islam melalui karya sastra dan lembaga-lembaga amal yang didirikannya itu berbuah manis. Dalam rentang waktu sepuluh tahun berdakwah, ia berhasil mengislamkan lebih dari 150 warga asli Inggris, baik dari kalangan ilmuwan, intelektual, maupun para pemuka masyarakat.

Bahkan, ibunya sendiri yang telah menghabiskan sebagian besar hidupnya sebagai seorang aktivis Kristen tertarik untuk masuk Islam setelah membaca tulisan-tulisannya.Berbagai tulisannya mengenai Islam ini ia terbitkan melalui media mingguan The Islamic Riview dan The Crescent yang terbit dari 1893 hingga 1908.

Keduanya beredar luas secara internasional. Harian The Independent menulis bahwa William memanfaatkan ruang bawah tanah masjid sebagai tempat untuk mencetak karya-karya tulisnya.Disamping itu, ia juga menerbitkan tiga edisi buku dengan judul The Faith of Islam pada 1899.

Bukunya ini sudah diterjemahkan ke dalam 13 bahasa dunia. Ratu Victoria dan penguasa Mesir termasuk di antara tokoh dunia yang pernah membaca bukunya ini.Berkat The Faith of Islam, dalam waktu singkat nama Abdullah Quilliam dikenal luas di seluruh negeri-negeri Muslim. Berkat bukunya ini juga ia kemudian banyak menjalin hubungan dengan komunitas Muslim di Afrika Barat.

Berkat karyanya ini pula, ia mampu menerima berbagai penghargaan dari para pemimpin dunia Islam. Dia mendapatkan gelar Syekh al-Islam dari Sultan Ottoman (Turki Usmani), Abdul Hamid II pada 1894 dan diangkat sebagai atase khusus negeri Persia untuk Liverpool.

Ia juga mendapat sejumlah hadiah berupa uang dari pemimpin Afghanistan. Uang tersebut ia gunakan untuk mendanai perguruan tinggi Islam miliknya di Liverpool.

(Sumber: Republika.co.id)

Lady Evelyn: Bangsawan Inggris yang Pertama Kali Naik Haji, Allah SWT, Subhanallah, masyarakat islami, pengobatan islami, ibadah islami, ekonomi islam, dunia islam, hadis shahih, kajian al qur’an

Pada musim haji tahun 1933 silam, menyimpan cerita tersendiri bagi masyarakat Kota Suffolk, Inggris, khususnya umat Islam.

Sebab, pada tahun itu, salah seorang penduduknya pergi ke Tanah Suci Makkah untuk menunaikan ibadah haji.

Hebatnya lagi, ia adalah seorang perempuan. Namanya adalah Lady Evelyn Zainab Murray Cobbold. Konon, dialah Muslimah pertama aslI Inggris yang menunaikan ibadah haji.

Sebagai negara yang mayoritas penduduknya memeluk kepercayaan Anglikan, berita kepergian Evelyn Cobbold ke Makkah itu membuat kaget masyarakat Inggris, terutama penduduk Kota Suffolk.

Mengingat Evelyn Cobbold berasal dari keluarga bangsawan Suffolk yang paling berpengaruh. Karuan saja, kabar tersebut menghiasi pemberitaan media-media di Inggris saat itu.

Sejumlah media bahkan menempatkannya sebagai headline di halaman depan.Laman Wikipedia menyebutkan bahwa Lady Evelyn merupakan putri tertua dari pasangan Charles Adolphus Murray-Earl of Dunmore ketujuh-dan Lady Gertrude Coke-yang merupakan putri dari Earl of Leicester kedua.

Perempuan yang lahir di Edinburgh pada 1867 ini, disebut-sebut masih keturunan dari Pangeran William I Inggris, yang juga dikenal sebagai William Sang Penakluk dan William dari Normandia.

Dalam tulisannya yang bertajuk "From Suffolk to Saudi", editor berita BBC Suffolk, Lis Henderson, mengungkapkan bahwa Lady Evelyn memutuskan untuk memeluk Islam pada akhir 1800-an atau menjelang abad ke-19. Di usia kanak-kanak, ia sudah mempelajari berbagai macam keyakinan. Sewaktu kecil, ia kerap menghabiskan liburan musim dinginnya dengan mengunjungi wilayah Afrika Utara.

Di benua hitam inilah Evelyn tertarik dengan Islam.Lady Evelyn menikah dengan salah seorang anggota keluarga Cobbold, John Dupius Cobbold, pada 1891. Di negeri Inggris, keluarga Cobbold dikenal luas sebagai pendiri Cobbold Brewery, industri pembuatan bir.

Namun, pernikahannya dengan John Cobbold hanya bertahan selama tiga dasawarsa. Pada 1922, pasangan ini memutuskan untuk berpisah.

Obat pelipur laraKandasnya bahtera rumah tangga yang telah dibinanya selama 31 tahun membuat Lady Evelyn mengalami kesedihan yang teramat dalam. Berbagai usaha telah ditempuhnya untuk menghapus kesedihan tersebut, tetapi tidak juga berhasil.

Hingga akhirnya, ia pun memutuskan untuk pergi ke Afrika. Di benua hitam ini, ia menemukan obat pelipur laranya tersebut, yaitu agama Islam.

Dalam buku Islam Our Choice, bangsawan asal Suffolk ini mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti kapan dia mendapatkan hidayah tersebut. "Saya merasa kalau saya selamanya sebagai seorang Muslim. Ini tidaklah aneh, bila mengingat Islam adalah agama fitrah, di mana seorang anak dibiarkan tumbuh menurut fitrahnya," ujarnya. "Karena itu, saya sependapat dengan perkataan seorang sarjana Barat bahwa Islam adalah agama rasional dan sesuai dengan akal sehat manusia."

Ia mengakui, makin banyak mempelajari dan membaca literatur tentang agama Islam, semakin bertambah pula keyakinannya akan keistimewaan agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW ini dibandingkan agama lainnya.

Menurutnya, Islam adalah agama yang paling sesuai dengan kehidupan dan segala problematikanya. Ia juga menegaskan, Islam adalah agama yang paling mampu menyelesaikan segala kesulitan dan kepincangan di dunia ini, serta yang dapat membawa manusia pada perdamaian dan kebahagiaan.

"Saya sudah tidak ragu bahwa Allah adalah tunggal. Dan Musa, Isa, Muhammad, serta banyak nabi-nabi dan rasul-rasul sebelum mereka adalah nabi dan rasul yang mendapatkan wahyu dari Allah, Tuhan mereka. Setiap umat diutus Allah kepadanya seorang rasul. Kita terlahir ke dunia ini tidak membawa dosa asal, karenanya kita tidak membutuhkan orang lain untuk menanggung atau menebus dosa kita," paparnya.

Lady Evelyn menambahkan, Islam identik dengan kedamaian. Muslim adalah seorang yang harmonis dalam melaksanakan ajaran Pemilik dan Pencipta Alam ini. Di samping itu, seorang Muslim adalah orang yang hidup damai dengan Allah dan hidup damai pula dengan makhluk ciptaan Allah.

Wanita Inggris Pertama Menjadi HajahPada April 1933, ia berkesempatan untuk menunaikan ibadah haji. Ia menjadi wanita Inggris pertama yang melakukan perjalanan ibadah haji. Saat menunaikan haji, usianya terbilang lanjut, 65 tahun.

Lady Evelyn mengakui, ibadah haji memiliki pengaruh yang sangat besar dalam kehidupannya. Ia pun merasa takjub dengan ritual ibadah rukun Islam ini.

"Bayangkan! Seseorang menceburkan diri ke dalam kelompok manusia yang begitu besar dengan jumlahnya mencapai jutaan orang, dan datang dari segenap penjuru dunia untuk melakukan ibadah suci di tempat yang suci. Mereka meleburkan diri ke dalam kelompok manusia, lalu dengan segala kerendahan hati, khusyuk, dan tunduk bersama-sama memuji, membesarkan, dan menyucikan Allah," ujarnya.

Mengunjungi negeri tempat awal munculnya agama Islam dan menyaksikan tempat-tempat bersejarah dalam perjuangan Rasulullah SAW, menjadi pengalaman yang hebat sepanjang hidupnya.

"Dari pengalaman ini, saya terdorong untuk mencontoh kehidupan Rasulullah," paparnya.Ia juga melihat ibadah haji sebagai sarana untuk memperkokoh rasa persaudaraan di kalangan kaum Muslimin di seluruh dunia. Perbedaan warna kulit dan jarak antara satu dan yang lain tidak menjadi penghalang.

Segala perbedaan kesukuan dan mazhab dikesampingkan pada saat itu. "Kesatuan akidah umat Islam telah menjadi persaudaraan yang kokoh kuat, persaudaraan yang telah memberikan inspirasi kepada mereka untuk dapat mewarisi kebesaran nenek moyang mereka," tukasnya.

Pengalamannya selama menunaikan haji ini, kemudian ia tuangkan dalam sebuah buku berjudul Pilgrimage to Mecca.

Buku ini dirilis pertama kali pada 1934. Seiring perjalanan waktu dan usia yang cukup lanjut, perempuan bangsawan kerajaan Inggris ini akhirnya wafat pada Januari 1963.

(Sumber: Republika.co.id)

Joseph Cohen: Yahudi Amerika yang Menemukan Islam di Gaza, Allah SWT, Subhanallah, masyarakat islami, pengobatan islami, ibadah islami, ekonomi islam, dunia islam, hadis shahih, kajian al qur’an

Ketika memutuskan pindah ke Israel sekitar sepuluh tahun lalu, Joseph Cohen, seorang Yahudi asal Amerika Serikat, hanya berkeinginan untuk menerapkan ajaran Yudaisme yang lebih baik.

Dia sangat yakin, hijrah dirinya itu akan membuat keyakinan agamanya kian tebal.Pindah dari Amerika, Cohen kemudian menetap di pemukiman Yahudi di Gush Qatif di Gaza, sebelum wilayah itu ditinggal pergi oleh tentara Israel pada 2005.

Setelah tiga tahun menetap di rumah barunya, tanpa diduga, Cohen bertemu dengan seorang Syaikh asal Uni Emirat Arab. Pertemuan itu ternyata membuka pintu dialog antara dirinya dengan tokoh Muslim tersebut. Keduanya lantas asik terlibat dalam dialog teologi meski dijalin secara berjauhan melalui internet. Rupanya, dialog itu secara perlahan menuntun Cohen pada cahaya Islam.

Hatinya seperti mulai terbuka untuk menerima hidayah. Hingga kemudian, dia benar-benar memutuskan untuk mengucap dua kalimat syahadat setelah yakin akan kebenaran Islam yang disampaikan oleh Syaikh itu melalui proses dialog. Bahkan tanpa ragu, dia kemudian mengganti namanya dengan Yousef al-Khattab.

Alhamdulillah, langkah Cohen yang telah berganti nama menjadi Yousef itu diikuti oleh istri dan empat orang anaknya. Mereka mengikut keputusannya untuk menjadi mualaf.

Namun tidak halnya dengan keluarga besarnya. Keluarganya yang dikenal taat pada ajaran Yahudi tak lagi mau mengakui dirinya. Keluarganya tak suka melihatnya masuk Islam. Apalagi Yousef kemudian aktif berdakwah di kalangan Yahudi.

''Saya sudah tidak lagi berhubungan dengan keluarga saya. Kita tidak boleh memutuskan hubungan kekeluargaan, tapi pihak keluarga saya adalah Yahudi dengan entitas ke-Yahudi-annya. Saya tidak punya pilihan lain, selain memutuskan kontak untuk saat ini. Kata-kata terakhir yang mereka lontarkan pada saya, mereka bilang bahwa saya barbar,'' ujar Yousef menceritakan hubungan dengan keluarganya suatu ketika.

Yousef tak sekadar menjadi Muslim. Dia memutuskan untuk menjadi pendakwah bagi kalangan Yahudi. Dia mengakui, berdakwah di kalangan Yahudi bukan pekerjaan yang mudah.

Pertama kali yang harus dilakukan untuk mengenalkan Islam adalah, bahwa hanya ada satu manhaj dalam Islam yaitu manhaj yang dibawa oleh Rasululullah SAW yang kemudian diteruskan oleh para sahabat dan penerusnya hingga sekarang.

''Cara yang paling baik untuk membuktikan bahwa Islam adalah agama untuk semua umat manusia adalah dengan memberikan penjelasan berdasarkan ayat-ayat Alquran dan yang membedakan antara umat manusia adalah ketaqwaannya pada Allah semata,'' tuturnya.

''Islam bukan agama yang rasis. Kita punya bukti-bukti yang sangat kuat, firman Allah dan perkataan Rasulullah SAW. Kita berjuang bukan untuk membenci kaum kafir. Kita berjuang hanya demi Allah semata, untuk melawan mereka yang ingin membunuh kita, yang menjajah Tanah Air kita, yang menyebarkan kemungkaran dan menyebarkan ideologi Barat di negara kita,'' sambungnya.

Berdasarkan pengalamannya, dia melihat dasar ajaran agama Yahudi sangat berbeda dengan Islam.

Perbedaan utamanya adalah dalam masalah tauhid. Agama Yahudi, kata Yousef, percaya pada perantara dan perantara mereka adalah para rabbi. Orang-orang Yahudi berdoa lewat perantaraan rabbi-rabbi. ''Yudaisme adalah kepercayaan yang berbasiskan pada manusia. Berbeda dengan Islam, agama yang berbasis pada Alquran dan Sunnah. Di semua masjid di seluruh dunia, Alquran yang kita dengarkan adalah Alquran yang sama,'' katanya.

Selain itu, Yousef mengungkapkan, Yahudisme juga berpatokan pada 'tradisi oral', misalnya kitab Talmud yang disusun berdasarkan informasi dari mulut ke mulut yang kemudian dibukukan. Sehingga keabsahan kitab tersebut bisa dipertanyakan.

Menurutnya, kitab Taurat yang diyakini kaum Yahudi sekarang memiliki sebelas versi yang berbeda dan naskah-naskah Taurat itu bukan lagi naskah asli.

''Alhamdulillah, Allah memberikan rahmat pada kita semua dengan agama yang mudah, di mana banyak orang yang bisa menghapal Alquran dari generasi ke generasi,'' jelasnya seraya mengatakan dialog merupakan cara terbaik dalam berdakwah di kalangan Yahudi.

(Sumber: Republika.co.id)

Membantah Pemikiran Takfiri. Allah SWT, Subhanallah, masyarakat islami, pengobatan islami, ibadah islami, ekonomi islam, dunia islam, hadis shahih, kajian al qur’an

Al hamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad , keluarga, sahabat, dan orang-orang yang selalu mengikuti sunnahnya hingga hari qiyamat, amiin.

Amma ba’du:

Sangat mengejutkan, tatkala saya membaca tulisan seorang yang bernama : Aman Abdur Rahman Abu Sulaiman, yang berjudulkan.

“VONIS ULAMA-ULAMA AHLUS SUNNAH TERHADAP HUKUMAH PEMBABAT SYARI’AT, DAN FATWA-FATWA ULAMA AHLUS SUNNAH TENTANG PERBUATAN SYIRIK KARENA JAHIL”,

ia mengetengahkan dua permasalahan besar, sebagaimana tersurat dalam judul tulisannya. Tatkala saya mulai membaca satu demi satu tulisannya, rasa heran dan keterkejutan saya mulai sirna, ini dikarenakan beberapa hal :

Sebelum saya menyebutkan kesalahan-kesalahan yang ada dalam tulisan Aman Abdur Rahman, saya merasa perlu untuk menyebutkan beberapa hal berikut, agar jelas bagi pembaca perbedaan Aqidah Ahlus Sunnah dan Aqidah Khowarij yang sedang didakwahkan oleh Aman Abdur Rahman.

1. IMAN MENURUT PANDANGAN AHLUS SUNNAH.

Ahlus sunnah wal jama’ah telah sepakat bahwa iman adalah pengikraran dengan hati, ucapan dengan lisan dan amalan dengan anggota badan, bertambah karena ketaatan, dan berkurang karena kemaksiatan. Hal ini berdasarkan berbagai dalil, dari Al Qur’an dan Al Hadits, serta ijma’ para ulama’, berikut ini akan saya sebutkan beberapa dalil yang menunjukkan akan hal tersebut :

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang bila disebut Nama Allah, gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, niscaya bertambahlah keimanan mereka, dan kepada Rabbnya mereka bertawakkal” (Al Anfal 2).



قال رسول الله : e الإيمان بضع وسبعون أو بضع وستون شعبة فأفضلها قول لا إله إلا الله

وأدناه إماطة الأذى عن الطريق والحياء شعبة من الإيمان ( رواه البخاري ومسلم )



Rasulullah bersabda: “Iman (memiliki) tujuh puluh sekian, atau enam puluh sekian cabang, dan yang paling afdlal adalah ucapan LA ILAHA ILLALLAH, dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan (semacam duri dll) dari jalan, dan malu adalah salah satu cabang dari iman”. (Hr. Bukhori dan muslim).

Dalam hadits ini disebutkan bahwa ucapan, amalan (menyingkirkan gangguan), sikap malu, adalah bagian dari iman, ini menunjukkan bahwa amalan adalah salah satu bagian dari iman.

قال رسول الله: ما رأيت من ناقصات عقل ودين أغلب لذي لبٍّ منكن، قالت: يا رسول الله ما نقصان العقل والدين؟ قال: أما نقصان العقل فشهادة امرأتين تعدل شهادة رجل، فهذا نقصان العقل، وتمكث الليالي ما تصلي وتفطر في رمضان ( رواه البخاري ومسلم )

“Aku tidak pernah melihat orang yang akal dan agamanya kurang, lebih mampu untuk mengalahkan orang yang bijak dibanding kalian (kaum wanita), maka ada seorang wanita yang bertanya: Wahai Rasulullah!, apa (penyebab) kurangnya akal dan agama?Beliau menjawab: Adapun kurangnya akal, maka persaksian dua orang wanita sama dengan persaksian seorang laki-laki, dan inilah kurangnya akal, dan seorang wanita berdiam beberapa malam tidak menunaikan sholat (karena haidl) dan tidak puasa pada bulan ramadlan” (Hr Bukhory dan Muslim)



قال حنظلة: نافق حنظلة يا رسل الله! فقال رسول الله وما ذاك؟ قلتُ: يا رسول الله نكون عندك تذكِّرنا بالنار والجنة حتى كأنا رأي عين، فإذا رجعنا من عندك عافسنا الأزواج والأولاد والضيعات نسينا كثيرا فقال رسول الله e: والذي نفسي بيده إن لو تدومون على على ما تكونون عليه عندي وفي الذكر لصافحتكم الملائكة على فرشكم وفي طرقكم، ولكن يا حنظلة ساعة ساعة ثلاث مرات. (رواه مسلم)



“Sahabat Handlolah mengadu kepada Rasululah dengan berkata: Handlolah telah berbuat munafiq, ya Rasulullah! Maka Rasulullah bersabda: Kenapa demikian? Maka Handlolah menjawab : Wahai Rasulullah, kami disaat berada disisimu, engkau mengingatkan kami akan neraka dan surga, sampai seakan-akan kami melihatnya dengan mata kepala sendiri, dan bila kami kembali dari tempatmu, kami berkumpul dengan istri-istri dan anak-anak serta harta, kami banyak lupa, maka Rasululah e bersabda: Seandainya kalian terus menerus seperti disaat berada disisiku dan dimajlis dzikir, niscaya para malaikat akan menyalami (berjabat tangan dengan) kalian, diatas tempat tidur, dan dijalan-jalan kalian, akan tetapi, -wahai Handlolah- sekali (demikian), dan sekali (demikian) tiga kali. (Hr Muslim).

Hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa iman seseorang bisa bertambah dan juga bisa berkurang.

Dan ulama’ Ahlis sunnah telah sepakat, bahwa iman,adalah ikrar dengan hati, ucapan dengan lisan dan amalan dengan anggota badan, bisa bertambah, dan juga bisa berkurang, untuk lebih jelasnya, silahkan dibaca kitab (Al Iman / Majmu’ Fatawa Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah jilid 7, juga Ziyadatul Iman wa Nuqshanuhu, oleh Syeikh Abdur Razzaq Al Abbad).



ORANG YANG SUDAH JELAS MASUK ISLAM DENGAN YAKIN, TIDAK BOLEH DIHUKUMI KELUAR DARINYA, KECUALI DENGAN SESUATU YANG YAKIN PULA.

Adalah salah satu qaidah yang telah disepakati oleh para ulama’, dari zaman dahulu, hingga zaman sekarang qaidah

اليقين لا يزول بشكٍّ،



“Sesuatu yang yakin, tidaklah boleh dihukumi telah hilang dengan sesuatu yang masih diragukan.”

Qaidah ini berlaku dalam setiap hal, baik dalam urusan aqidah, fiqih, atau yang lainnya, sehingga orang yang telah mengucapkan kalimat syahadat, berarti ia telah masuk islam, dan tidak boleh dihukumi sebagai orang yang telah murtad/ keluar dari agama islam, kecuali dengan sesuatu yang yakin pula. Untuk membuktikan akan hal ini, mari kita sama-sama merenungkan kisah berikut ini:

“Suatu saat Rasulullah mengutus sebuah pasukan, dan tatkala perang telah berkecamuk, dan suatu saat sahabat Usamah bin Zaid mendapatkan salah seorang dari musuh hendak melarikan diri, maka Usamah bin Zaid pun mengejarnya, dan ketika hampir tertangkap, orang tersebut mengucapkan LA ILAHA ILLALLAH, akan tetapi Usamah tetap membunuhnya, lalu ketika para sahabat telah kembali, Usamah bin Zaid menyebutkan kisahnya kepada Rasulullah e, maka Rasululullah murka, dan bersabda kepada Usamah : Apakah ia mengucapkan LA ILAHA ILLALLAH, akan tetapi engkau tetap membunuhnya,? Maka sahabat Usamah pun menjawab: wahai Rasulullah, sesungguhnya ia mengucapkannya hanya krena takut dibunuh. Maka Rasululullah e bersabda: Kenapa engkau tidak membelah dadanya, agar engkau tahu apakah ia benar-benar mengucapkannya atau tidak? Dan beliau mengulang-ulang terus sabdanya tersebut, sampai-sampai Usamah berangan-angan: seandainya ia baru masuk islam kala itu.Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.

BARANG SIAPA YANG MENGINGKARI SUATU HAL YANG SUDAH JELAS DALAM AGAMA, MAKA IA KAFIR

Imam An Nawawi mengatakan :

فأما اليوم وقد شاع دين الاسلام واستفاض فى المسلمين علم وجوب الزكاة حتى عرفها الخاص والعام واشترك فيه العالم والجاهل فلا يعذر أحد بتأويل يتأوله فى انكارها وكذلك الأمر فى كل من أنكر شيئا مما أجمعت الأمة عليه من أمور الدين اذا كان علمه منتشرا كالصلوات الخمس وصوم شهر رمضان والاغتسال من الجنابة وتحريم الزنا والخمر ونكاح ذوات المحارم ونحوها من الأحكام الا أن يكون رجلا حديث عهد بالاسلام ولا يعرف حدوده فإنه اذا أنكر شيئا منها جهلا به لم يكفر.

“Adapun pada saat ini, sungguh agama islam telah menyebar, dan telah merata dikalangan kaum muslimin ilmu tentang kewajiban membayar zakat, sehingga diketahui oleh setiap orang khusus dan orang awam dan ulama’ dan orang bodoh pun sama-sama mengetahuinya, maka tidak diberikan uzur bagi siapapun, karena sebuah alasan yang ia pegang, untuk mengingkari kewajiban zakat. Begitu juga halnya dengan orang yang mengingkari sesuatu yang telah disepakati oleh kaum muslimin dari urusan agama, apabila ilmu tentang hal tersebut telah menyebar, seperti halnya sholat lima waktu, puasa bulan ramadlan, mandi janabah, haramnya zina, khomer, menikahi mahram, dan hukum-hukum yang serupa, kecuali orang yang baru masuk islam, dan tidak mengetahui norma-norma agama islam, maka bila orang seperti ini mengingkari salah satu dari hal-hal tersebut, karena kebodohannya tentang hal tersebut, ia tidak kafir. (Syarah Shohih Muslim 1/250)

Setelah kita memahami tiga hal ini, saya akan memulai menyebutkan kesalahan-kesalahan yang ada pada tulisan Aman Abdur Rahman :

KESALAHAN DALAM MENUKILKAN PERKATAAN:

Pada halaman 9, ia menukilkan perkataan Syeikh Bin Baz rahimahulla :

لا إيمان لمن اعتقد أن أحكام الناس وآراءهم خير من حكم الله ورسوله أو تماثلها أو تشابهها، أو تركها وأحل محلَّها الأحكام الوضعية والأنظمة البشرية وإن كان معتقدا أن أحكام الله خير وأكمل وأعدل

“Tidak ada iman bagi orang yang : meyakini bahwa hukum-hukum manusia dan pendapat-pendapatnya lebih baik dibanding hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya, atau (meyakini) bahwa hukum-hukum itu menyamai dan sejajar dengannya, atau meninggalkan (hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya) dan justru dia menempatkan hukum-hukum buatan dan peraturan-peraturan manusia ditempatnya, meskipun dia meyakini bahwa hukum-hukum Allah lebih baik, sempurna, dan lebih adil”.

Ia nukilkan perkataan beliau ini dari kitab “Risalah Wujub Tahkim Syar’illah Wa Nabdzu Maa Khalafahu, hal 16-17”.

Dan tatkala saya cek ulang perkataan beliau ini, saya mendapatkan bahwa Aman telah melakukan kedustaan dan pengkhianatan yang sangat besar, baik terhadap Syeikh Bin Baz atau terhadap ummat islam, karena ungkapan beliau yang sebenarnya adalah seperti berikut :

لا إيمان لمن اعتقد أن أحكام الناس وآراءهم خير من حكم الله ورسوله أو تماثله أو تشابهه، أو أجاز أن يحل محله الأحكام الوضعية والأنظمة البشرية وإن كان معتقدا بأن أحكام الله خير وأكمل وأعدل

“Tidak ada iman bagi orang yang : meyakini bahwa hukum-hukum manusia dan pendapat-pendapatnya lebih baik dibanding hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya, atau (meyakini) bahwa hukum-hukum itu menyamai dan sejajar dengannya, atau membolehkan untuk digantikan dengan hukum-hukum buatan dan peraturan-peraturan manusia, meskipun dia meyakini bahwa hukum-hukum Allah lebih baik, sempurna, dan lebih adil”.

Lihatlah perbedaan yang sangat besar antara apa yang dinukil oleh Aman dengan apa yang ada di buku aslinya, walau ini hanya perbedaan beberapa kata, akan tetapi maknanya sangatlah jauh, karena orang yang membolehkan bertahkim (berhukum) dengan selain hukum Allah, berarti ia mengingkari haramnya perbuatan tersebut, dan ini adalah salah satu hal yang menjadikan orang dihukumi dengan kekufuran, sebagaimana disebutkan oleh Imam An Nawawi di atas.

Saya tidak tahu, apakah Aman menyadari perbuatannya ini atau tidak, atau bahkan – na’uzubillah - ia dengan sengaja melakukan hal ini untuk menipu ummat dan menguatkan pemikiran khowarij yang sedang ia serukan. Akan tetapi apapun yang terjadi, saya tidak memiliki kata yang lebih indah untuk diucapkan kepadanya, kecuali :

إن كنت لا تدري فتلك مصيبة وإن كنت تدري فالمصيبة أعظم



Bila engkau tidak mengetahui, maka itu adalah bencana

Dan bila engkau mengetahui, maka bencananya lebih besar.

PEMENGGALAN PERKATAAN ULAMA’, SEHINGGA MERUBAH MAKNA.

Adalah kebiasaan ahlul bid’ah, dari zaman dahulu kala, sampai sekarang, perbuatan memotong, dan memenggal perkataan ulama’, sehingga mendatangkan perubahan makna, dari makna yang diinginkan ulama’ tersebut, dan ini pula yang dilakukan oleh Aman Abdur Rahman untuk menguatkan pemahaman khowarijnya. Untuk membuktikan tuduhan ini, mari kita lihat beberapa contoh nukilan dia :

Pada catatan kaki hal. 4, ia menukilkan dari Syeikh Abdur Rahman As Sa’dy rahimahullah, bahwa beliau menghukumi negara Bahrain, Iraq, dan negara sekitar sebagai negara kafir, bukan negara islam, walau mayoritas penduduknya adalah kaun muslimin. Mari kita amati bersama konteks fatwa Syekh


قد ذكر أهل العلم رحمهم الله الفرق بين بلاد الإسلام وبلاد الكفر، فبلاد الإسلام: التي يحكمها المسلمون وتجري فيها الأحكام الإسلامية ويكون النفوذ فيها للمسلمين، ولو كان جمهور أهلها كفارا، وبلاد الكفر ضدُّها، فهي التي يحكمها الكفار وتجري فيها أحكام الكفر ويكون النفوذ فيها للكفار، وهي على نوعين: بلاد كفار حربيين وبلاد كفار مهادنين وبينهم وبين المسلمين صلح وهدنة، فتصير إذا كانت الأحكام للكفار والنفوذ لهم، دار كفر، ولو كان بها كثير من المسلمين، وكل أحد بعرف ولا يشكُّ أن العراق والبحرين وغيرهما من البلاد المجاورة ونحوها من المستعمرات الإنجليزية، وأنهم هم الذين لهم النفوذ والحكم بها، ولكنهم يدخلون في الكفار المهادنين؛ لما بينهم وبين المسلمين من الأمان في عدم تعدي أحدهما على الآخر، وارتباط التجارة كما هو معروف لكل أحد

“Para ulama’ telah menyebutkan perbedaan antara negara islam dan negara kafir. Negara islam yaitu: Negara yang dikuasai oleh kaum muslimin, dan diterapkan padanya hukum-hukum islam, dan yang kekuasaan ditangan kaum muslimin, walau kebanyakan penduduknya orang-orang kafir. Dan Negara kafir adalah sebaliknya, yaitu: Negara yang dikuasai oleh orang-orang kafir, dan diterapkan padanya hukum-hukum kafir, dan kekuasaan berada ditangan orang kafir, dan negara kafir tersebut terbagi menjadi dua: Negara orang-orang kafir harbi, dan negara orang-orang kafir muhadanin (damai), antara mereka dan kaum muslimin terjalin perjanjian dan perdamaian. Sehingga bila hukum-hukum adalah milik orang kafir, dan kekuasaan ditangan orang kafir, maka negara tersebut adalah negara kafir, walau didalamnya terdapat banyak kaum muslimin. Dan setiap orang mengetahui, dan tidak meragukan, bahwa Iraq, Bahrain , dan negara-negara lainya yang bersebelahan, dan yang serupa, adalah bagian dari jajahan Inggris, dan merekalah yang berkuasa dan memerintah, akan tetapi mereka termasuk dalam orang-orang kafir muhadanin (damai), disebabkan adanya perjanjian untuk tidak saling mengganggu, satu sama lainnya. Dan hubungan perdangan, sebagaimana hal ini diketahui oleh setiap orang. (Bisa dilihat pada Fatawa As sa’diyah 1/92, atau pada Al Majmu’ah Al Kamilah Li Muallafati As Syeikh Abdir Rahman As Sa’dy 7/68).

Perlu diketahui, bahwa Syekh Abdur Rahman As Sa’di meninggal pada th 1376 H atau 47 tahun yang lalu, dan kala itu Iraq dan Bahrain masih dibawah penjajahan Inggris, sebagaimana disebutkan dengan jelas dalam fatwa beliau, sehingga yang memerintah adalah Inggris.

Saya tidak tahu, apakah Aman Abdur Rahman benar-benar memiliki buku “Fatawa As Sa’diyah” ini atau tidak, dan hanya membeo dengan nukilan orang lain yang ia dapatkan dari Internet, sebab ia menyebutkan bahwa kitab tersebut cetakan 1, th. 1388 H, Dar Al Hayah Damaskus. Cetakan fatwa ini, bisa dikatakan hampir tidak ada lagi dipasaran (toko-toko buku) saudi, apalagi di indonesia. Kalau memang ia memiliki buku ini, maka ia adalah musang berbulu domba, pura-pura menukilkan dari ulama’ yang sudah terkenal dengan aqidah dan manhaj salafnya, guna menguatkan kesimpulan sesatnya. Dan kalau ia hanya menukil dari internet, maka ia tidak lebih dari seorang yang sedang menjual agamanya, demi mendapatkan ketenaran nama, atau memang dia adalah seorang mubtadi’ (khowarij) yang sedang menyusup. Dan kalau ia memang seorang khowarij, maka ia telah melakukan dosa besar, yaitu berdusta, dan kita tahu semua apa pendapat orang-orang khowarij tentang pelaku dosa besar.

Hal serupa juga ia lakukan dengan perkataan Syeikh Muhammad Rasyid Ridla, karena sebenarnya beliau sedang menjawab pertanyaan orang India, yang kala itu masih dibawah jajahan Inggris, “Bolehkah seorang muslim di India untuk menjabat jabatan hakim, atau yang semisal pada pemerintahan penjajah Inggris”. Hal ini bisa dilihat dengan jelas oleh setiap orang yang membaca Tafsir Al Manar jilid 6/405 dst.

Pada hal. 7-8, ia menukilkan fatwa Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahulla, dari kita Al Majmu’ Tsamin 1/41:

من لم يحكم بما أنزل الله استخفافا به أو احتقارا له أو اعتقادا أن غيره أصلح منه وأنفع للخلق، فهو كافر كفرا مخرجا عن الملة، ومن هؤلاء من يضعون للناس تشريعات تخالف التشريعات الإسلامية لتكون منهاجا يسير الناس عليه فإنهم لم يضعوا تلك التشريعات المخالفة للشريعة الإسلامية إلا وهم يعتقدون أنها أصلح وأنفع للخلق؛ إذ من المعلوم بالضرورة العقلية والجلة الفطرية أن الإنسان لا يعدل عن منهاج إلى منهاج يخالفه إلا وهو يعتقد فضل ما عدل إليه ونقص ما عدل عنه

“Siapa saja orang yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, karena menyepelekannya atau menganggapnya hina, atau karena dia berkeyakinan bahwa hukum yang lain lebih maslahat darinya dan lebih manfaat bagi makhluq, maka orang itu adalah kafir, dengan kekafiran yang mengeluarkan dari agama ini, dan diantara mereka itu adalah orang yang meletakkan bagi manusia hukum-hukum (tasri’at), yang bertentangan dengan tsyri’at islamiyyah, agar menjadi aturan yang manusia berjalan diatasnya, maka sesungguhnya mereka itu tidaklah meletakkan tasyri’at yang bertentangan dengan syari’at islamiyyah, kecuali karena mereka itu meyakini bahwa tasyri’at buatan tersebut lebih maslahat dan lebih manfaat bagi makhluq, sebab sudah termasuk sesuatu yang diketahui secara sepontan oleh akal pikiran dan tabi’at fitrah, bahwa manusia itu tidak berpaling dari satu jalan hidup (minhaaj) kepada minhaaj yang bertentangan dengannya, kecuali dia itu meyakini keutamaan minhaaj yang dia tuju dan (meyakini) kekurangan minhaaj yang dia berpaling darinya (ditinggalkannya).“

Aman berhenti hanya sampai disini, dan enggan untuk menukilkan kelanjutan fatwa Syeikh Muhamman bin Sholeh Al Utsaimin, padahal seandainya ia melanjutkan nukilannya, niscaya apa yang ingin ia capai (yaitu mengokohkan manhaj khowarij dalam pengkafiran para pemerintah), tidak akan tercapai, bahkan akan hancur berkeping-keping.

Oleh karena itu, untuk membuktikan belangnya hidung Aman, dan mencukur bulu domba, agar kelihatan wujud musang yang sebenarnya, akan saya sebutkan kelanjutan fatwa beliau dari buku, dan halaman yang sama :

ومن لم يحكم بما أنزل الله وهو لم يستخف ولم يحتقره ولم يعتقد أن غيره أصلح منه وأنفع للخلق، وإنما حكم بغيره تسلطا على المحكوم عليه أو انتقاما منه لنفسه أو نحو ذلك، فهذا ظالم وليس بكافر، ويختلف مراتب ظلمه حسب المحكوم به ووسائل الحكم.

ومن لم يحكم بما أنزل الله لا استخفافا ولا احتقارا ولا اعتقادا أن غيره أصلح وأنفع للخق وإنما حكم بغريه محابة للمحكوم له أومراعاة للرشوة أو غيرها من عرض الدنيا، فهذا فاسق وليس بكافر، وتختلف مراتب فسقه بحسب المحكوم به ووسائل الحكم.

قال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله فيمن اتخذوا أحبارهم ورهبانهم أربابا من دون الله أنهم على وجهين:

أحدهما : أن يعلموا أنهم بدلوا دين الله فيتبعونهم على التبديل ويعتقدون تحليل ما حرم وتحريم ما أحل الله اتباعا لرؤسائهم مع علمهم أنهم خالفوا دين الرسل، فهذا كفر، وقد جعله الله ورسوله شركا

الثاني: أن يكون اعتقادهم وإيمانهم –بتحليل الحرام وتحريم الحلال- ثابتا، لكنهم أطاعوهم في معصية الله كما يفعل المسلم ما يفعله من المعاصي التي يعتقد أنها معاصي، فهؤلاء لهم حكم أمثالهم من أهل الذنوب.

“Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, sedangkan ia tidak meremehkanya (hukum Allah), tidak menghinakannya, dan tidak meyakini bahwa hukum selainnya lebih maslahat dan lebih bermanfaat, hanya saja ia berhukum dengan selain hukum Allah, karena ingin menyakiti orang yang ia hukumi, atau dalam rangka balas dendam pribadinya dari orang tersebut, atau alasan yang serupa, maka orang ini adalah orang dlalim, dan bukan orang kafir. Dan tingkatan kedlalimannya berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan hukum yang ia gunakan dan cara-cara yang ia gunakan untuk mwnghukumi.

Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, sedangkan ia tidak meremehkanya (hukum Allah), tidak menghinakannya, dan tidak meyakini bahwa hukum selainnya lebih maslahat dan lebih bermanfaat, hanya saja ia berhukum dengan selain hukum Allah, hanya saja ia berhukum dengan selain hukum Allah karena untuk mencari muka dihadapan orang yang ia menangkan dalam perhukumannya, atau karena risywah (suap), atau kepentingan duniawi lainnya, maka orang ini adalah fasiq dan bukan orang kafir. Dan tingkatan kefasiqannya berbeda-beda sesuai dengan perbedaan hukum yang ia gunakan dan cara-cara yang ia gunakan untuk mwnghukumi.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengomentari tentang orang yang menjadikan ulama’ dan pendeta-pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah, bahwasannya mereka terbagi menjadi dua golongan :

Pertama : Mereka mengetahui bahwa ulama’ dan pendeta tersebut merubah agama Allah, kemudian mereka mengikutinya dalam perubahan tersebut, dan meyakini akan kehalalan sesuatu yang diharamkan dan keharaman sesuatu yang dihalalkan Allah, dikarenakan mengikuti pemimpin-pemimpin mereka, padahal mereka menyadari bahwa mereka bertentangan dengan agama para Rasul, maka perbuatan ini adalah perbuatan kafir, dan telah dianggap sebagai kesyirikan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Kedua : Keyakinan dan iman mereka dalam hal –penghalalan yang haram dan pengharaman yang halal- tetap kokoh (tidak berubah), akan tetapi mereka menuruti para ulama’ dan pendeta dalam perbuatan maksiat kepada Allah, sebagaimana seorang muslim yang melakukan perbuatan maksiat, yang ia yakini bahwa perbuatan tersebut adalah maksiat, maka golongan ini, hukumnya seperti hukumnya orang yang serupa dengan mereka dari para pelaku maksiat.”

Dengan sekedar menukilkan kelanjutan fatwa beliau ini, cukup bagi kita untuk membantah dan membuktikan kedustaan Aman dan membuka belang hidungnya.

BERPEGANG DENGAN FATWA-FATWA YANG MUTHLAK, DAN MENINGGALKAN FATWA-FATWA YANG TERPERINCI.

Ia menukilkan fatwa Al Lajnah Ad Daimah, ketika ditanya tentang sebuah negara yang dihuni banyak kaum muslimin dan pemeluk agama lain, dan tidak berhukum dengan hukum islam, yang berbunyikan :

إذا كانت تحكم بغير ما أنزل الله فالحكومة غير إسلامية

“Bila pemerintahan itu berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, maka pemerintah itu bukan islamiyyah”. (fatawa Al Lajnah Ad Daimah 1/789 mo. 7796)

Ini adalah sebuah fatwa yang muthlak (umum), dan tidak terperinci, sedangkan sebelum fatwa ini, dalam kitab yang sama : 1/780 no. 5741, terdapat fatwa yang lebih terperinci dan lebih jelas, yaitu :

السؤال : من لم يحكم بما أنزل الله، هل هو مسلم أم كافر كفراً أكبر، وتقبل منه أعماله؟

الجواب : قال الله تعالى ] ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون [ وقال تعالى ] ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الظالمون[ وقال تعالى ] ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الفاسقون [ لكن استحلَّ ذلك واعتقده جائزاً فهو كفر أكبر وظلم أكبر وفسق أكبر يخرج من الملة، أما إن فعل ذلك من أجل الرشوة أو مقصد آخر وهو يعتقد تحريم ذلك فإنه آثم يعتبر كافرا كفرا أصغر وظالما ظلما أصغر وفاسقا فسقا أصغر لا يخرحه من الملة، كما أوضح ذلك أهل العلم في تفسير الآيات المذكورة.

“Pertanyaan: Orang yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, apakah dia masih tetap sebagai seorang muslim atau sebagai seorang kafir dengan kekufuran yang besar, dan apakah tetap diterima amalan-amalannya?

Jawaban : Allah Ta’ala berfirman “Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir”, dan Allah Ta’ala berfirman pula ““Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang dlalim”, dan Allah Ta’ala berfirman juga “Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang fasik”. Akan tetapi bila ia menganggap halal perbuatan tersebut, dan meyakini akan kebolehannya, maka perbuatan tersebut adalah kufur akbar, dan dlulmun akbar, dan fisqun akbar, yang menyebabkan pelakunya keluar dari agama. Adapun bila ia melakukan hal itu, dikarenakan suap, atau tujuan lainnya, sedangkan ia meyakini akan haramnya perbuatan tersebut, maka ia berdosa, dan dianggap sebagai pelaku kekufuran ashghar, dlolim ashghar, dan fasiq dengan kefasikan ashghar, dan tidak sampai mengeluarkannya dari agama, sebagaimana dijelaskan oleh ulama’ ketika menafsiri ketiga ayat tersebut.”

Aman menukilkan keterangan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah, tentang adanya talazum, antara lahir dan batin, walaupun qaidah ini tidak bisa dijadikan dalil untuk pengkafiran secara muthlak, seperti yang ia lakukan. Dan ia enggan untuk menukilkan perincian Syeikhul Islam dalam menyikapi orang yang berhukum dengan hukum selain Allah, sebagaimana disebutkan dalam Majmu’ fatawa 7/70 :

وهؤلاء الذين اتخذوا أحبارهم ورهبانهم أربابا- حيث أطاعوهم في تحليل ما حرم الله وتحريم ما أحل الله، يكونون على وجهين :

أحدهما : أن يعلموا أنهم بدلوا دين الله فيتبعونهم على التبديل ويعتقدون تحليل ما حرم وتحريم ما أحل الله اتباعا لرؤسائهم مع علمهم أنهم خالفوا دين الرسل، فهذا كفر، وقد جعله الله ورسوله شركا …

الثاني: أن يكون اعتقادهم وإيمانهم –بتحليل الحرام وتحريم الحلال- ثابتا، لكنهم أطاعوهم في معصية الله كما يفعل المسلم ما يفعله من المعاصي التي يعتقد أنها معاصي، فهؤلاء لهم حكم أمثالهم من أهل الذنوب.

“Dan mereka yang menjadikan ulama’ dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan, dimana mereka mentaatinya dalam menghalalkan yang diharamkan Allah dan mengharamkan yang diharamkan Allah, terbagi menjadi dua golongan :

Pertama : Mereka mengetahui bahwa ulama’ dan pendeta tersebut merubah agama Allah, kemudian mereka mengikutinya dalam perubahan tersebut, dan meyakini akan kehalalan sesuatu yang diharamkan dan keharaman sesuatu yang dihalalkan Allah, dikarenakan mengikuti pemimpin-pemimpin mereka, padahal mereka menyadari bahwa mereka bertentangan dengan agama para Rasul, maka perbuatan ini adalah perbuatan kafir, dan telah dianggap sebagai kesyirikan oleh Allah dan Rasul-Nya….

Kedua : Keyakinan dan iman mereka dalam hal –penghalalan yang haram dan pengharaman yang halal- tetap kokoh (tidak berubah), akan tetapi mereka menuruti para ulama’ dan pendeta dalam perbuatan maksiat kepada Allah, sebagaimana seorang muslim yang melakukan perbuatan maksiat, yang ia yakini bahwa perbuatan tersebut adalah maksiat, maka golongan ini, hukumnya seperti hukumnya orang yang serupa dengan mereka dari para pelaku maksiat.”

Aman menukilkan fatwa Syeikh Muhammad bin Ibrahim, yang berbunyikan :

لو قال من حكَّم القانون أنا أعتقد أنه باطل، فهذا لا أثر له، بل هو عزل للشَّرع، كما لو قال أحد أنا أعبد الأوثان وأعتقد أنها باطل.

“Seandainya orang yang menjadikan undang-undang sebagai hukum mengatakan: Saya meyakini sesungguhnya ini adalah bathil, maka (perkataan) ini tidak ada pengaruhnya, bahkan tindakannya itu merupakan pembabatan terhadap syariat sebagaimana halnya bila seseorang berkata: Saya menyembah berhala, dan saya meyakini bahwa ini adalah bathil”.

Akan tetapi kenapa Aman enggan menukilkan penjelasan dan perincian Syeikh Muhammad bin Ibrahim dalam kitab yang beliau tulis dengan khusus tentang masalah ini, yang berjudulkan “Tahkimul Qawaniin”? Alasannya tidak lain dan tidak bukan, kecuali karena beliau dalam kitab ini menjelaskan dengan rinci dan detail, sebagaimana yang disebutkan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah di atas, sehingga kalau ia menukilkan penjelasan beliau akan menghancurkan dan menghanguskan mazhab khowarijnya. Silahkan baca dan lihat risalah beliau ini dalam kitab Ad Durar As Saniyyah 16/206-218, dan akan saya nukil bagian akhirnya saja :

وأما القسم الثَّاني: من قسمي كفر الحاكم بغير ما أنزل الله، وهو الذي لا يخرج من الملة، فقد تقدم أن تفسير ابن عباس رضي الله عنهما، لقول الله عز وجل ] ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون [ قد شمل ذلك القسم، وذلك في قوله رضي الله عنه في الآية: كفر دون كفر، وقوله أيضا: ليس بالكفر الذي تذهبون إليه؛ اهـ

وذلك أن تحمله شهوته وهواه على الحكم في القضية بغير ما أنزل الله مع اعتقاده أن حكم الله ورسوله هو الحق، واعترافه على نفسه بالخطأ ومجانبة الهوى، وهذا وإن لم يخرجه كفره عن الملة، فإنه معصية عظمى أكبر من الكبائر، كالزنا وشرب الخمر والسرقة واليمين الغموس وغيرها فإن معصية سماها الله في كتابه كفرا أعظم من معصية لم يسمها كفرا.

“Dan adapun bagian kedua, dan dua bagian kekufuran orang yang berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah, yaitu kekufuran yang tidak mengeluarkan (pelakunya) dari agama. Telah lalu bahwa penafsiran Ibnu Abbas radliallahu 'anhu ma tentang firman Allah Azza wa Jalla “Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, maka mereka adalah orang-orang kafir”, mencakup bagian ini, yaitu tafsiran yang disebutkan dalam ungkapan beliau (Ibnu Abbas) radliallahu 'anhu: “Kufrun duna kufrin /kekufuran dibawah kekufuran”, dan dalam ungkapan beliau : “Kekufuran disini bukanlah kekufuran yang kalian maksudkan”

Bagian kedua ini, yaitu seseorang yang terbawa oleh hawa nafsunya untuk berhukum dalam permasalahannya dengan hukum selain hukum yang Allah turunkan, sedangkan ia meyakini, bahwa hukum Allah dan Rasul-Nya adalah yang benar, dan ia mengakuai bahwa dirinya bersalah, dan meninggalkan kebenaran (hidayat).

Bagian ini walaupun tidak sampai mengeluarkannya dari agama islam, akan tetapi perbuatan ini adalah maksiat yang sangat besar lebih besar dari dosa-dosa besar, seperti berzina, minum khomer, mencuri, sengaja bersumpah bohong dengan Nama Allah, karena kemaksiatan ini telah disebut Allah dalam kitab-Nya sebagai kekufuran, sehingga lebih besar dari kemaksiatan yang dinamakan kekufuran”.

Aman menukilkan pernyataan Syeikh Muhammad Amin As Syinqithi berikut :

إن الذين يتبعون القوانين الوضعية التي شرعها الشيطان على ألسنة أوليائه مخالفةً لما شرعه الله جل وعلا على ألسنة رسله –صلوات الله وسلامه عليهم- أنه لا يشك في كفرهم وشركهم إلا من طمس الله بصيرته وأعماه عن نور الوحي مثلهم.

“Sesungguhnya orang-orang yang mengikuti qowanin wadl’iyyah (undang-undang buatan) yang disyariatkan oleh syetan lewat lisan-lisan wali-walinya yang bertentangan dengan apa yang telah disyariatkan Allah Y lewat lisan-lisan para Rasul-Nya –semoga sholawat dan salam tercurahkan kepada mereka-, sesungguhnya tidak ada yang meragukan akan kekafiran dan kemusyrikan mereka, kecuali orang yang bashirahnya telah dihapus oleh Allah dan dia itu dibutakan dari cahaya wahyu-Nya, seperti mereka.

Akan tetapi kenapa Aman enggan menukilkan pernyataan beliau yang lebih terperinci dari ini, yaitu pada jilid 2/93, beliau menyatakan :

واعلم أن تحرير المقام في هذا البحث أن الكفر والظلم والفسق كل واحد منها ربما أطلق في الشرع مرادا به المعصية تارة، والكفر المخرج من الملة أخرى ] ومن لم يحكم بما أنزل الله[ معارضةً للرسل وإبطالا لأحكام الله فظلمه وفسقه وكفره كلها كفر مخرج من الملة ومن لم يحكم بما أنزل الله معتقدا أنه مرتكب حراما فاعل قبيحا فكفره وظلمه وفسقه غير مخرج عن الملة.

“Dan penjelasan yang paling benar dalam permasalahan ini, adalah: kata kekufuran kedloliman, kefasikan, semuanya kadang kala digunakan dalam syariat, dan dimaksudkan darinya adalah perbuatan maksian, dan kadang kala dimaksudkan darinya adalah kekufuran yang menjadikan pelakunya keluar dari agama. Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, dalam rangka menentang para Rasul, dan menggugurkan hukum-hukum Allah, maka kedloliman, kefasikan, dan kekufurannya adalah kekufuran yang mengeluarkannya dari agama. Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, sedangkan ia meyakini bahwa ia telah melakukan perbuatan haram, menjalankan perbuatan yang buruk, maka kekufuran, kedloliman, dan kefasikannya tidak menjadikannya keluar dari agama”.

D. KENAPA AMAN MELAKUKAN INI SEMUA ?

Setelah membaca pembeberan diatas, mungkin ada diantara para pembaca yang budiman yang bertanya-tanya, dan berkata : Kenapa Aman Abdur Rahman melakukan ini semua?

Untuk menjawab pertanyaan ini, saya mengajak pembaca untuk kembali mengingat apa yang telah saya sebutkan pada awal tulisan ini, yaitu pemahaman iman menurut Ahlus Sunnah, Iman adalah ikrar dengan hati, ucapan dengan lisan dan amalan dengan anggota badan, bertambah dengan ketaatan dan berkurang karena kemaksiatan.

Para ulama’ telah menyebutkan bahwa sebab kesalahan khowarij, yang menjadikan mereka mengkafirkan setiap pelaku dosa besar, adalah pemahaman mereka yang menganggap iman sebagai suatu kesatuan yang tidak bisa dibagi-bagi, sehingga bila hilang sebagiannya, akan hilang pula sisanya, artinya orang tersebut kafir. Untuk lebih jelas silahkan baca kitab “Ziyadatul Iman wa Nuqshanuhu” oleh Syeikh Abdur Razzaq Al Abbad hal. 26 dst. Dan hal ini kurang difahami atau bahkan telah dilupakan oleh Aman Abdur Rahman.

Diantara hal yang harus diketahui oleh setiap orang yang berkecimpung dalam dakwah, bahkan oleh setiap thalibul ilmi, bahwa diantara manhaj Ahlus Sunnah adalah menyebutkan ayat-ayat, dan juga hadits-hadits yang berisi ancaman, tanpa diikuti dengan penafsiran, atau takwilannya, guna menimbulkan rasa takut, dan menjadikan orang tidak gampang-gampang melanggar. Untuk menjelaskan hal ini, mari kita camkan kisah berikut :

“Seorang wanita datang menemui Abdullah bin Mughaffal, lalu bertanya kepadanya tentang seorang wanita yang berzina, kemudian, ia hamil, tatkala ia telah melahirkan bayinya, ia membunuh anaknya tersebut, maka Abdullah bin Mughaffal menjawab : Ia masuk neraka, maka wanita tersebut pergi sambil menangis. Lantas Abdullah bin Mughaffal memanggilnya, dan berkata kepadanya : Menurutku, tidaklah permasalahanmu ini kecuali salah satu dari dua hal berikut :

ومن يعمل سوء أو يظلم نفسه ثم يستغفر الله يجد الله غفورا رحيما

“Dan barang siapa yang melakukan kejahatan, atau mendlalimi dirinya, kemudian ia memohon ampunan kepada Allah, niscaya ia akan mendapatkan Allah Maha Pengampun lagi Penyayang”. (Kisah ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir At Thobari, dan dinukil oleh Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 1/553).

Abdulallah bin Mughaffal berfatwa keras, karena ia menyangka bahwa pelaku perbuatan tersebut adalah orang lain, akan tetapi ketika wanita tersebut berpaling sambil menangis, maka beliau faham, bahwa wanita penanya itulah pelaku perbuatan tersebut, sehingga beliau menjelaskan hukum dengan gamblang.

Dan inilah yang dilakukan oleh para ulama’ kita dalam hal yang sedang kita hadapi, akan tetapi tatkala mereka dituntut untuk menjelaskan hukum permasalahan dengan gamblang, kita dapatkan mereka merinci dengan jelas, sebagaimana telah kita ketahui diatas. (Silahkan lihat dengan lebih jelas pada kitab “Mauqif Ahlis Sunnah Wal Jama’ah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’, oleh Syeikh Ibrahim Ar Ruhaily 1/185 dst.)

Dan sebelum saya akhiri tulisan saya ini, saya ingin menyampaikan nasehat para ulama’ dalam permasalahan yang besar ini, yaitu masalah pengkafiran seorang muslim:

Syeikh Sholeh Al Fauzan mengatakan :” Menghukumi dengan kemurtadan, dan menyatakan (bahwa seseorang) telah keluar dari agama, adalah wewenang para ulama’ besar yang telah mendalam dan kokoh ilmu mereka, yaitu para hakim yang bertugas di pengadilan-pengadilan syariat, sebagaimana halnya permasalahan-permasalahan lainnya, dan bukan wewenang setiap orang, atau wewenang tullabul ilmu kalangan menengah, atau orang yang menisbatkan dirinya kepada ilmu, yang kurang pemahaman tentang agama. Bukan wewenang mereka untuk menghukumi dengan kemurtadan, karena hal ini akan mendatangkan kerusakan, sebab, dimungkinkan ia menghukumi seorang muslim dengan kemurtadan, sedangkan hukuman tersebut tidak benar”. (Al Muntaqa min Fatawa Syeikh Sholeh Al Fauzan 1/110 no. 61). Hal serupa juga diungkapkan oleh Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam kitabnya Al Majmu’u As tsamin 1/36-37).

Saya tidak ingin berpanjang lebar dalam membeberkan kesalahan-kesalahan Aman Abdur Rahman, karena saya sudah merasa cukup dengan apa yang telah saya sampaikan, hanya saja saya ingin menyimpulkan dari apa yang telah saya sampaikan dalam beberapa point berikut :

Aman Abdur Rahman dalam tulisan ini- hanya membeyo, mengikut, akan tetapi tidak tahu, apa yang ia ucapkan, sehingga ia tidak menyadari, bahkan tidak tahu kalau ia telah terjerumus kedalam kebinasaan, perumpamaan dia, bagaikan orang yang mencari kayu bakar malam hari, sehingga ia tidak bisa membedakan antara ular berbisa dan kayu bakar, seperti dalam pepatah arab dikatakan :

حاطب الليل

Saya berpraduga kuat, bahwa ia hanya menukil dan mengikut apa yang ia dapatkan dalam tulisan orang lain, baik lewat internet, atau tulisan orang lain, lalu ia terjemahkan.

Aman Abdur Rahman mengesankan kepada pembaca bahwa tulisannya adalah hasil jerih payah dia, dan hasil risetnya, akan tetapi dengan beberapa bukti berikut, saya berani menyimpulkan bahwa ia mencuri tulisan orang dan ia kesankan sebagai karyanya, sebagai buktinya:

a. Ia menukilkan dari kitab Fatawa As Sa’diyah cet. 1, Th 1388, Dar Al Hayah Damaskus. Kitab ini dengan cetakan seperti ini, hampir bisa dipastikan sudah tidak ada lagi di toko-toko kitab yang ada dinegri arab, apalagi di Indonesia.

b. Ia menukil dari Kitab Majmu’ Fatawa Syeikh Muhammad bin Ibrahim Alus Syeikh, yang kitab ini pada hakekatnya tidak beredar dengan bebas di negri Arab Saudi, bahkan sudah tidak ada di toko-toko, yang memiliki kitab ini, hanyalah orang-orang tertentu saja dari kalangan ulama’ atau orang-orang tua, yang sempat membeli kitab tersebut pada saat terbit, dan setelah itu, tidak dibolehkan untuk diterbitkan lagi. Silahkan bertanya kepada Mahasiswa yang belajar diarab saudi, apakah mereka pernah mendapatkan kitab ini di perpustakaan umum, atau toko kitab?

Kesalahan nukilan, dan pemotongan yang tidak beres, yang kita dapatkan dalam tulisannya.

Ini semua menjadikan saya berkesimpulan, bahwa Aman Abdur rahman adalah salah satu dari dua orang berikut ini : Seorang khowarij yang sedang menyusup, atau orang yang mengaku-aku pintar, walau harus dengan mencuri karya orang, dengan tanpa pertimbangan akan isi karya tersebut. Dan kedua-duanya adalah pahit bagi Aman untuk ditelan, dalam pepatah bahasa Indonesia: bagaikan memakan buah simalakama.

Untuk lebih jelasnya, akan saya nukilkan perkataan Syeikh Muhammad Amin As Syinqithy :

وهذا يختلف، إن حكم بما عنده على أنه من عند الله فهو تبديل له يوجب الكفر، وإن حكم به هوى ومعصية فهو ذنب تدركه المغفرة على أصل أهل السنة في الغفران للمذنبين، قال القشيري: ومذهب الخوارج أن من ارتشى وحكم بحكم غير الله فهو كافر، وعزا هذا إلى الحسن والسُّدِّي.

“Dan permasalahan ini berbeda-beda, apabila ia berhukum dengan peraturan yang ia miliki, dengan keyakinan bahwa peraturan tersebut datang dari Allah, maka perbuatannya ini merupakan perubahan hukum Allah, yang mengharuskan kekufuran, dan bila ia berhukum dengannya karena menuruti hawa nafsu dan menjalankan maksiat. Maka perbuatan ini adalah perbuatan dosa yang masih bisa diampunkan, sebagaimana dinyatakan dalam qaidah Ahlis Sunnah dalam pengampunan dosa pelaku dosa-dosa. Al Qusyairi menyatakan: Dan Mazhab khowarij, menyatakan : bahwa orang yang berbuat suap, dan berhukum dengan selain hukum Allah, maka ia telah kafir.” Adwaul Bayan 2/92.

Wahai Aman Abdur Rahman, tahukah sekarang siapa diri anda yang sebenarnya?

Oleh karena itu, ana menganggap ini adalah saatnya ujian telah tiba, untuk mengetahui : siapakah orang-orang salafy yang sebenarnya, dan mendakwahkan aqidah salafiyyah dengan benar di negeri kita Indonesia. Dan saya katakan, ini pula ujian bagi Yayasan As Shofwa untuk membuktikan, apakah mereka benar-benar yayasan yang berdakwah dengan Al Manhaj As Salafy, dan memperjuangkan masa depan dakwah salaf ini, ataukah hanya sekedar kedok guna mencari pengikut. Buktikanlah, dalam wujud nyata dalam mensikapi Aman Abdur Rahman, penulis tulisan gelap tersebut.

Akhirul kalam, semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada Nabi Muhammad e, keluarga, sahabat, dan seluruh orang yang mengikuti sunnahnya hingga hari qiyamat.

Madinah 10 Ramadlon 1423 H

Ditulis oleh :

Muhammad Arifin bin Baderi.

Nb. Untuk masalah orang yang melakukan kesyirikan dengan kejahilan, -Insya Allah- akan dibahas pada kesempatan yang akan datang.


بسم الله الرحمن الرحيم

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad e, keluarga, sahabat, dan setiap orang yang menjalankan sunnahnya hingga hari qiyamat.

Amma ba’du :

Sebagai pembuka, saya ingin mengingatkan kepada pembaca yang budiman, akan sebuah sabda Nabi e, yang harus selalu tertanam didalam jiwa setiap muslim, sehingga dalam setiap ucapan, perbuatan dan sikap, ia menjadikannya sebagai tolok ukur, dan pedoman, agar ia tidak terjerumus kedalam kubang kehinaan dan kenistaan, yaitu sabda beliau :

عن ابن مسعود رضي الله عنه قال قال رسول الله :e إن مما أدرك النَّاس من كلام النبوة: إذا لم تستحي فاصنع ما شئت( رواه البخاري وغيره. (

Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radliallahu 'anhu, ia menuturkan, Rasulullah e telah bersabda : “Sesungguhnya diantara ucapan kenabian didapatkan oleh manusia adalah :”Bila engkau tidak merasa malu, maka silahkan engkau lakukan apa yang engkau suka”.

(Hr Bukhori dll).

Dan karena teringat akan makna hadits ini, saya mencantumkan judul tulisan ini seperti tersebut diatas, karena saya melihat bahwa rasa malu telah hilang dan bahkan sengaja dibuang oleh Aman Abdur Rahman. Setelah terbukti manipulasi terhadap fatwa dan ucapan para ulama’, ia tidak malu untuk menuliskan bantahan terhadap penjelasan yang saya buat, seakan-akan ia tidak memperdulikan akan perilakunya yang terbukti sangat memalukan bagi orang yang berakal. Sebelumnya, saya berpraduga bahwa dengan tersebarnya tulisan saya, Aman akan mengurung diri dirumahnya, dan malu untuk keluar, kecuali pada malam hari atau dengan mengenakan topeng, akan tetapi sungguh benar apa yang disabdakan Rasulullah e,”Bila engkau tidak merasa malu, maka silahkan engkau lakukan apa yang engkau suka”.

Pada awalnya, saya berbaik sangka kepada Aman, bahwa ia akan berhenti dan menyadari kesalahannya, tatkala ia membaca tulisan saya yang pertama, akan tetapi prasangka ini menjadi sirna ketika saya mendapatkan berita bahwa, ia menuliskan bantahan terhadap tulisan saya. Karena itulah; saya memohon bantuan dari Allah Ta’ala untuk menuliskan bantahan secara terperinci, terhadap tulisan gelap Aman Abdur Rahman, dan pada tulisan ini saya berusaha untuk tidak mengulang apa yang telah saya sebutkan dalam tulisan pertama.

Pertama :

Pada catatan kaki no: 1 pada halaman: 1, Aman mengatakan : “Hal ini merupakan masalah yang sangat penting pada masa sekarang, sebagaimana pentingnya pembahasan syirik didalam Uluhiyah. Kita harus memberikan penjelasan yang sesuai porsinya untuk setiap masalah. Hal ini, merupakan metode yang dijalani oleh generasi salaf umat ini. Lihatlah, masalah Khalqul Qur’an, apakah pada zaman shahabat pembahasan ini santer atau tidak? Tentu tidak begitu santer, karena pada saat itu ummat seluruhnya iman akan setatus Al Qur’an sebagai kalamullah bukan makhluq. Lihat pula pada pada zaman Al Imam Syeikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah, pembahasan Tauhid Uluhiyah dan syirik, sangat santerm karena mayoritas umat terjerumus di dalamnya, dan sekarang, selain syirik didalam Uluhiyah, syirik di dalam Rububiyah pun, terutama masalah tahkimul qawaniin, sangat deras, lagi hampir merata, sehingga membutuhkan porsi yang lebih besar didalam pembahasannya. Dan ini namanya adil di dalam membahasa setiap permasalahan. Dan ulama kita telah melakukannya, sejak masalah ini muncul, yaitu saat Tatar menguasai negri kaum muslimin, kemudian sebagian masuk islam dan mulai membabat syari’at”.

Pada perkataan Aman ini, saya memiliki beberapa tanggapan :

Ia menyamakan antara pembahasan masala syirik dalam uluhiyyah dengan pembahasan masalah takfir (pengkafiran) orang-orang yang berhukum kepada selain hukum Allah. Hal ini merupakan bukti paling besar akan kebodohan Aman tentang manhaj salaf, bahkan agama islam secara umum, betapa tidak, permasalahan syirik dalam uluhiyyah (peribadatan) dari zaman dahulu, zaman Nami Nuh u hingga Nabi kita Muhammad e, merupakan pokok dan misi utama pada Rasul, sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur’an

ولقد بعثنا في كل أمة رسولا أن اعبدوا الله واجتنبوا الطاغوت ] سورة النحل36 [

“Dan sungguh telah Kami utus pada setiap ummat seorang utusan (Rasul), (untuk menyerukan):”Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut”. (Surat An Nahel 36).

Syeikh Sulaiman bin Abdillah bin Muhammad bin Abdil Wahhab berkata tentang tauhid uluhiyyah :

وهذا التوحيد هو أول الدين وآخره، وباطنه وظاهره، وهو أول دعوة الرسل وآخرها، وهو معنى قول: لا إله إلا الله….فهو أول واجب وآخر واجب، وأول ما يدخل به الإسلام وآخر ما يخرج به من الدنيا.

“Dan tauhid inilah (tauhid uluhiyyah) yang merupakan awal dan akhir, batin dan lahirnya agama ini, dan tauhid inilah permasalahan pertama dan yang terakhir diserukan oleh para rasul, dan tauhid inilah makna dari persaksian LA ILAHA ILLALLAH, …. Sehingga dengan demikian, tauhid uluhiyyah adalah kewajiban paling pertama, dan paling terakhir, dan hal paling awal yang menjadikan seseorang masuk agama islam, dan hal yang paling akhir yang harus ia pegangi tatkala meninggalkan dunia ini (mati). (lihat Taisir Al Aziz Al Hamid 36-37).

Untuk lebih membuktikan akan kebodohan Aman, mari kita bersama-sama mendengarkan wasiat Rasulullah e kepada sahabat Mu’adz bin Jabal, tatkala beliau mengutusnya untuk berdakwah ke daerah Yaman :

إنك تأتي قوما من أهل الكتاب، فليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله

وفي رواية :( أن يوحدوا الله) وفي رواية: ( عبادة الله)

“Sesungguhnya engkau kan mendatangi suatu kaum dari ahli kitab, maka hendaknya hal pertama yang engkau serukan mereka kepadanya adalah persaksian LA ILAHA ILLALLAH”, dan dalam riwayat lain diriwayatkan dengan lafadl “agar mereka mengesakan Allah”, dan dalam riwayat lain diriwayatkan dengan lafadl “Beribadah kepada Allah”. (Hr Muttafaqun ‘Alaih).

Sangat jelas bahwa, pada wasiat ini beliau memerintahkan Muadz agar memulai dakwahnya dengan tauhid uluhiyyah. Nah sekarang mari kita banding wasiat Rasulullah e, dengan apa yang dikatakan oleh Aman, ia mengatakan: “Hal ini merupakan masalah yang sangat penting pada masa sekarang, sebagaimana pentingnya pembahasan syirik didalam Uluhiyah”.

Lisanul hal (secara tidak langsung) Aman pada perkataannya ini, seakan-akan ingin mengucapkan kepada kita semua, bahwa wasiat Rasulullah e kepada Mu’adz diatas, sudah tidak berlaku untuk zaman kita, karena sekarang telah muncul syirik baru, yaitu syirik dalam rububiyyah, terutama dalam hal tahkim qowanin.

Saya ingin bertanya kepada Aman, dan kepada orang yang sepemikiran dengannya: orang-orang yaman, yang Muadz bin Jabal radliallahu 'anhu, diutus untuk berdakwah disana, apakah mereka bertahkim (berhukum) dengan hukum Allah, ataukah dengan hukum lain? Bahkan orang-orang quraisy pada masa Rasulullah e berdakwah di kota Makkah, apakah mereka bertahkim dengan hukum Allah, atau tidak?

Bila engkau katakan, mereka berhukum dengan hukum Allah, maka itulah kebodohan paling bodoh, dan kalau engkau katakan mereka tidak berhukum dengan hukum Allah, maka apakah engkau hendak mengaku sebagi nabi baru, sehingga engkau menyelisihi wasiat Nabi Muhammad e?!!

Pada ucapan Aman :” Lihatlah, masalah Khalqul Qur’an, apakah pada zaman shahabat pembahasan ini santer atau tidak? Tentu tidak begitu santer, karena pada saat itu ummat seluruhnya iman akan setatus Al Qur’an sebagai kalamullah bukan makhluq”. Kenapa engkau katakan bahwa pembahasan: apakah Al Qur’an kalamulah atau makhluq, tidak begitu santer pada zaman sahabat? Padahal yang benar, permasalahan tersebut tidak pernah ada seorangpun yang membicarakannya pada zaman sahabat, apalagi sampai santer dibicarakan. Sebagai buktinya, mari kita simak bersama-sama salah satu perdebatan antara Imam Ahmad bin Hambal dengan Ibnu Abi Du’ad:

Ibnu Abi Du’ad berkata: Wahai syeikh, apa pendapatmu tentang Al Qur’an?, maka Imam Ahmad berkata: Engkau tidak adil, biarkan aku yang bertanya, maka Ibnu Abi Du’ad berkata: Silahkan bertanya:, maka Imam Ahmad berkata: Apa pendapatmu tentang Al Qur’an? Maka Ibnu Abi Du’ad menjawab: AL Qur’an adalah makhluq. Maka Imam Ahmad berkata: Apakah hal ini telah diketahui oleh Nabi e, Abu Bakar, Umar Utsman, Ali, dan khulafa’ ar rasyidun, ataukah sesuatu yang belum pernah mereka ketahui? Maka Ibnu Abi Du’ad menjawab: Ini adalah sesuatu yang belum pernah mereka ketahui. Maka Imam Ahmad berkata: Subhanallah, sesuatu yang belum pernah diketahui oleh Nabi e, juga tidak diketahui oleh Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, dan juga Khulafa’ Ar Rasyidun, dan engkau ketahui? Maka Ibnu Abi Du’ad merasa malu, dan kemudian berkata: Kalu demikian maafkan aku, dan kita mulai pertanyaannya dari awal. Maka Imam Ahmad menjawab: Baiklah, apa pendapatmu tentang Al qur’an? Maka Ibnu Abi Du’ad menjawab: AL Qur’an adalah makhluq. Maka Imam Ahmad berkata: Apakah hal ini telah diketahui oleh Nabi e, Abu Bakar, Umar Utsman, Ali, dan khulafa’ ar rasyidun, ataukah sesuatu yang belum pernah mereka ketahui? Maka Ibnu Abi Du’ad menjawab: Ini adalah sesuatu yang sudah mereka ketahui, akan tetapi mereka tidak pernah menyeru manusia kepadanya. Maka Imam Ahmad menjawab : Kenapa engkau tidak diam, sebagaimana mereka diam?. (lihat Manaqib Imam Ahmad oleh Ibnul jauzi 432).

Inipun salah satu bukti akan jauhnya Aman dari manhaj salaf, bahkan merupakan isyarat bahwa Aman sebenarnya dalam tulisannya tersebut hanyalah membeo, dan taqlid, tanpa mengerti apa yang ia ucapkan.

Aman berkata :” Lihat pula pada pada zaman Al Imam Syeikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah, pembahasan Tauhid Uluhiyah dan syirik, sangat santer karena mayoritas umat terjerumus di dalamnya”. Ini bukti ketiga akan kebodohan Aman, seandainya ia membaca sejarah kehidupan masyarakat arab, terutama di jarirah arab pada zaman Syeikh Muhammad bin Abdil Wahhab, -sebelum berdirinya kerajaan Saudi Arabia- niscaya ia tidak akan mngatakan demikian.

Orang yang pernah membaca sejarah Jazirah Arab pada zaman beliau, akan tahu dan akan mengatakan bahwa perkataan Aman ini tak ubahnya sekedar igauan disiang bolong; karena sebelum berdirinya kerajaan saudi Arabia, Jazirah Arab dikuasai oleh kobilah-kobilah setempat, masing-masing berhukum dengan hukum kobilah tersebut, dan bukan dengan hukum Islam. Dinasty Utsmany –kala itu- hanya menguasai kota Makkah, Madinah, Ahsa’, Yaman, dan Kuwait, adapun selainya dibawah kekuasaan masing-masing kobilah.

Dan kalau diperhatikan dengan seksama, kita akan dapatkan bahwa situasi pada zaman beliau tidaklah jauh beda dengan apa yang sedang kita alami sekarang ini. Bahkan Dinasty Utsmany, satu-satunya khilafah islamiyyah yang ada pada zaman itu, memerangi dakwah Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab, memerangi tauhid dan sunnah, karena khilafah Utsmaniyyah –pada saat itu- berdiri atas aqidah as’ariyyah, dan menganut ajaran sufi. Bukan hanya pada awal dakwah syeikh, akan tetapi sampai setelah berdirinya kerajaan Saudi pertama. Kerajaan Saudi pertama hancur karena diserang pasukan khilafah Utsmaniyyah yang datang dari Mesir, begitu juga halnya kerajaan Saudi kedu, untuk lebih jelasnya silahkan baca buku “’Unwanul Majd Fi Tarikhi An Najed”.. Nah kalau kita lihat dengan pembagian Aman terhadap negara-negara yang ada, maka akan kita simpulkan bahwa Khilafah Utsmaniyyah, bukan negara islam lagi, akan tetapi negara kafir, dan kalau demikian, maka tidak ada lagi negara yang –menurut Aman- sebagai negara islam, sehingga hal ini membuktikan bahwa Aman bertentangan dengan dirinya sendiri. Ini juga sebagai bukti bahwa Aman tidak memahami apa yang ia tuliskan sendiri, kenapa demikian? Jawabannya tak lain dan tak bukan, karena Aman hanya menerjemahkan dan meringkas, kemudian menyebarkan, artinya ia hanya membeo.

Syeikh Muhammad Bin Abdul Wahhab memulai dakwahnya dengan tauhid, dan bukan dengan usaha-usaha merebut kekuasaan, agar bisa menerapkan hukum Allah, karena beliau benar-benar faham dan mengerti bahwa cara dakwah yang seperti itulah yang dijalani dan diajarkan oleh Rasulullah dan sahabatnya. Adapun cara yang digariskan dan diajarkan oleh Aman, pada hakikatnya adalah caranya orang-orang khowarij, bukan caranya Ahlis Sunnah wal Jama’ah.

Aman mengatakan : “Dan sekarang, selain syirik didalam Uluhiyah, syirik di dalam Rububiyah pun, terutama masalah tahkimul qawaniin, sangat deras, lagi hampir merata, sehingga membutuhkan porsi yang lebih besar didalam pembahasannya”. Saya katakan: wahai Aman, ucapanmu benar, sehingga saking meratanya perbuatan berhukum kepada selain hukum Allah, sampai-sampai (saya kira) dirumah bapakmu-pun tidak diterapkan hukum Allah, juga dirumah paman, dan karib kerabatmu, oleh karenanya, pada saat ini, saya ingin bertanya kepadamu wahai Aman: Sudahkah engkau memvonis mereka semua, sebagaimana engkau menvonis pemerintahan yang ada?

Wahai Aman, engkau harus menyadari bahwa kewajiban berhukum kepada hukum Allah bukan hanya atas pemerintah saja, akan tetapi kewajiban semua orang muslim, sebagaimana pemerintah diharamkan untuk berhukum kepada hukum selain Allah, kita sebagai masyarakat, juga diharamkan untuk mendatangi pengadilan atau meminta untuk diadili dengan hukum selain hukum Allah.

Bahkan berhukum dengan hukum Allah merupakan kewajiban setaip orang yang memiliki kekuasaan, baik kekuasaan umum, atau kekuasaan khusus, untuk lebih jelasnya, mari kita renungkan bersama sebab turunnya ayat 44 Surat Al Maidah:

Yaitu ketika ada seorang laki-laki dan seorang wanita yahudi -yang telah menikah- berzina, dihukumi oleh kaumnya dengan dilumuri wajahnya dengan arang dan kemudian diarak keliling, padahal dalam kitab At Taurat mereka hukuman zina adalah rajam. Dan ketika hal ini sampai kepada Nabi e, beliau bertanya kepada mereka: Dalam kitab At Taurat kalian, apa hukuman orang yang berzina: mereka menjawab: Kami mempermalukan mereka dihadapan orang umum, kemudian dicambuk, maka sahabat Abdullah bin Salam berkata kepada mereka: Kalian telah berdusta, sesungguhny dalam At Taurat ada ayat tentang rajam, maka mereka mendatangkan At Taurat, lalu dibuka, akan tetapi salah seorang dari mereka meletakkan tangannya diatas ayat yang memerintahkan rajam, maka Abdullah bin Salam memerintahkannya untuk mengangkat tangannya, dan terlihatlah ayat tentang rajam, maka Rasulullah e memerintahkan agar kedua orang yahudi tersebut dirajam.

Dari kisah sebab turunnya ayat tersebut, kita bisa simpulkan bahwa berhukum kepada hukum Allah bukan hanya kewajiban pemerintah atau kholifah saja, akan tetapi merupakan kewajiban seluruh manusia, sebab orang-orang yahudi tersebut tidaklah memiliki negara, akan tetapi hanya sebuah kobilah, ditambah lagi kontek ayat tersebut umum, tidak ada batasan dengan pemerintah atau yang lainnya, maka barang siapa yang mengatakan bahwa ayat tersebut hanya berkenaan dengan pemerintah atau kholifah, maka ia harus mendatang dalil.

Untuk lebih memperjelas kesimpulan ini mari kita baca ayat 65 surat An Nisa’ :

ﭽ ﯜ ﯝ ﯞ ﯟ ﯠ ﯡ ﯢ ﯣ ﯤ ﯥ ﯦ ﯧ ﯨ ﯩ ﯪ ﯫ ﯬ ﯭ ﯮ ﯯ ﭼ النساء: ٦٥

“Maka demi Tuhammu, mereka tidaklah beriman, hingga mereka menjadikanmu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.

Nah, sekali lagi saya bertanya: Sudahkah dirumah bapakmu, dan karib kerabatmu diterapkan hukum Allah?, kalau belum, sudahkan engkau memvonis mereka?

Bahkan dirimu, apakah belum menerapkan hukum Allah dengan baik, buktinya engkau telah berdusta dan dengan sengaja berbohong atas nama Syeikh Ibnu Baz, sebagaimana yang telah saya buktikan pada tulisan pertama, sudahkah engkau memvonis dirimu sendiri?

Aman mengatakan :” Dan ulama kita telah melakukannya, sejak masalah ini muncul, yaitu saat Tatar menguasai negri kaum muslimin, kemudian sebagian masuk islam dan mulai membabat syari’at”. Ucapan ini adalah bukti keempat akan kebodohan Aman, yang benar adalah: Para ulama’ telah membahas permasalahan tahkim, dan pelurusan pemahaman masalah pengkafiran orang yang berhukum kepada selain hukum Allah, semenjak nenek moyang Aman muncul dalam bentuk kelompok untuk pertama kali, yaitu pada zaman Ali bin Abi Tholib radliallahu 'anhu, tatkala orang-orang khowarij mengkafirkan Ali dan Mu’awiyah, karena keduanya dianggap telah berhukum kepada selain hukum Allah. Mari kita simak bersama penggalan kisah mereka :

Ibnu Abbas mengkisahkan kisah mereka: “Tatkala orang-orang haruriyyah (khowarij) telah bermunculan, mereka memisahkan diri dari kaum muslimin dengan berkumpul didaerah mereka, dan jumlah mereka adalah enam ribu orang, maka aku berkata kepada Ali bin Abi Tholib radliallahu 'anhu: Wahai Amirul mikminin, aku mohon engkau menunda pelaksanaan sholat dluhur, karena aku hendak mendatangi mereka dan menasehati mereka.

Maka Ali berkata : Aku takut atas dirimu.

Aku menjawab : Tidak akan terjadi apa-apa. Lalu aku berangkat menuju kepada mereka, dan mendatangi mereka pada saat pertengahan hari, sedangkan mereka sedang tidur siang, lalu aku mengucapkan salam kepada mereka, dan merekapun sepontan menjawab: Selamat datang, kami ucapkan untukmu, wahai Ibnu Abbas, apakah yang menjadikanmu datang kemari? Aku berkata kepada mereka : Aku datang kepada kalian dari sisi para sahabat Nabi e dan menantunya, atas merekalah Al Qur’an diturunkan, sehingga mereka lebih tahu daripada kalian tentang tafsirnya, sedangkan tidak seorangpun diantara kalian yang tergolong dari mereka (sahabat), sungguh aku akan menyampaikan kepada kalian apa yang sebenarnya mereka katakan / yakini, dan hendaknya kalianpun menyampaikan apa yang kalian katakan / yakini. Lalu aku berkata kepada mereka : Apakah yang kalian benci dari sahabat Rasulillah e dan anak pamannya? Mereka menjawab : Ada tiga hal. Aku berkata : Apakah itu? Mereka menjawab : Adapun yang pertama : karena ia (Ali bin Abi Tholib) telah menjadikan seorang manusia sebagai hakim (berhakim) dalam urusan Allah, padahal Allah telah berfirman :

[ إن الحكم إلا لله ]

Artinya: “Tiadalah hukum / keputusan, kecuali hukum Allah”, apa urusan manusia dalam hukum Allah?……….Aku berkata kepada mereka : Adapun anggapan kalian, bahwa Ali telah berhakim kepada seorang manusia dalam urusan Allah, maka aku akan membacakan kepada kalian ayat dari Al Qur’an, yang menyatakan bahwa Allah telah menyerahkan hukumnya kepada manusia dalam urusan yang berharga seperempat dirham, dan Allah memerintakan agar mereka memutuskan dalam urusan tersebut, Allah berfirman :

٥

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan, sedangkan kalian dalan keadaan berihram. Dan barang siapa yang dengan sengaja membunuhnya, maka hukumanya adalah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan binatang buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang adil diantara kalian”. (Surat Al Maidah 95), maka atas nama Allah Ta’ala, apakah keputusan manusia dalam seekor kelinci dan yang serupa dari binatang buruan lebih utama? Ataukah keputusan mereka dalam urusan pertumpahan darah dan perdamaian diantara mereka, sedangkan kalian tahu, bahwa seandainya Allah menghendaki, niscaya Ia akan memutuskan, dan tidak perlu menyerahkan keputusan (hukuman pembunuh binatang buruan dalam keadaan berihram) kepada manusia? Mereka menjawab: Tentau keputusan dalam hal pertumpahan darah dan perdamaian lebih utama. -Ibnu Abbas melanjutkan perkataannya- Dan dalam urusan seorang istri dengan suaminya, Allah Azza wa Jalla berfirman:

ﭽ ﭾ ﭿ ﮀ ﮁ ﮂ ﮃ ﮄ ﮅ ﮆ ﮇ ﮈ ﮉ ﮊ ﮋ ﮌ ﮍ ﮎﮏ ﮕ ﭼ النساء: ٣٥

Artinya: “Dan bila kalian kawatir ada persengketan antara keduanya, maka utuslah seorang hakim dari keluarga laki-laki (suami) dan seorang hakim dari keluarga wanita (istri). Jika keduanya menghendaki perbaikan, niscaya Allah memberikan taufiq kepada keduanya”. (Surat An Nisa’ 35). Maka, atas nama Allah, apakah keputusan manusia dalam urusan perdamaian antara mereka dan mencegah terjadinya pertumpahan darah diantara mereka lebih utama ataukah, keputusan mereka dalam urusan seorang wanita? Apakah aku sudah berhasil menjawab tuduhan kalian? Mereka menjawab : Ya……dst. (riwayat At Thabrani, Al Hakim, Al Baihaqi dll).

Ini adalah salah satu usaha Aman, untuk menyesatkan ummat, yaitu menutupi sejarah awal mula munculnya pemahaman khowarij, dan ia kesankan, bahwa permasalahan ini muncul pada zaman Tatar. Dan setelah saya pikirkan, saya berpraduga bahwa Aman melakukan hal ini, untuk menutupi hubungannya dengan khowarij yang ada pada zaman Ali bin Abi Tholib. Akan tetapi usahanya ini, tidaklah mendatangkan hasil seperti yang dia impi-impikan. Untuk lebih jelasnya akan saya bahas pada pembahasan kesepuluh.

Kedua :

Aman mengatakan :”Padahal tentang tahkim, merupakan hal serius yang perlu kejelasan ungkapan dan lontaran, bukan kalimat yang samar atau justru mengaburkan dan menyesatkan”.

Saya tidak tahu, apakah yang dimaksud oleh aman dengan kalimat yang samar dan justru mengaburkan dan menyesatkan, adalah fatwa-fatwa, penjelasan-penjelasan yang telah disebutkan oleh para ulama’ kita, dari semenjak nenek moyang khowarij muncul pertama kali dalam wujud sebuah kelompok, yaitu pada zaman Ali bin Abi Tholib, hingga zaman kita, yang kita dapatkan dalam karya-karya mereka, ataukah yang lainnya. Sebab permasalahan bertahkim / berhukum kepada selain hukum Allah bukanlah permasalahan yang baru, akan tetapi permasalahan yang telah tuntas dibahas oleh para ulama’ Ahlis Sunnah wal Jama’ah.

Yang menjadi permasalahan pada zaman kita, adalah orang-orang khowarij model milineum –Aman salah satu dari mereka-, yang berusaha menampilkan pemikiran mereka yang telah usang dan runtuh, dalam wujud baru, dan dengan penyampaian yang berbeda. Mereka dengan berbagai cara, berusaha mencocokkan keterangan para ulama’ dengan aqidah khowarij mereka, kadang kala dengan memotong perkataan, lain kesempatan dengan merubah kontek perkataan, memegangi perkataan yang mutlak (umum), dan berusaha menyembunyikan perkataan yang terperinci, dan itulah yang dilakukan oleh pahlawan tanpa jasa kita, Aman Abdur Rahman dalam tulisannya yang berjudulkan “vonis ulama-ulama Ahlis Sunnah Terhadap Hukumah pembabat Syari’at, dan Fatwa-Fatwa Ulama Ahissunnah Tentang Perbuatan Syirik Karena Jahil”, sebagaimana telah saya buktikan hal tersebut pada tulisan saya yang pertama.

Betapa sombongnya engkau wahai Aman, dan betapa besarnya kepalamu, sehingga seluruh penjelasan ulama’ sebelummu engkau anggap kabur, samar, dan bahkan menyesatkan, Na’uzubillah minal hawa.

Ia merasa –dengan tulisan gelapnya- telah melakukan hal yang tidak pernah dilakukan oleh ulama’ sebelumnya, dari semenjak zaman sahabat hingga zaman sekarang. Betapa hebatnya dan betapa luasnya ilmu Aman, sehingga ia mengatakan hal tersebut.

Ketiga :

Aman mengatakan :”Khowarij adalah firqoh sesat yang menyimpang karena sikap ifrath (berlebihan), sedangkan Murji’ah adalah firqah sesat yang menyimpang karena sikap tafrith (meremehkan), bahkan Murji’ah ini lebih berbahaya dari yang lainnya,Ibrahim An Nakha’i rahimahullah berkata :

لفتنتهم –يعني المرجئة- أخوف على هذه الأمة من فتنة الأزارقة

“Sungguh, fitnah mereka –maksudnya Murji’ah- lebih ditakutkan atas ummat ini, daripada fitnah Azariqah (khawarij). Ini tidak mengherankan, karena Murji’ah merupakan pendorong pembabat syari’at”.

Para ulama’ mengatakan murji’ah lebih bahaya dibanding khowarij, dikarenakan kesalahan murji’ah lebih tersembunyi dibanding kesalahan khowarij, dan demikianlah selanjutnya, semakin suatu kesalahan atau bid’ah terselubung, sehingga tidak semua orang bisa mengetahuinya, bid’ah tersebut dikatakan lebih berbahaya.

Dan pada kesempatan ini, saya katakan: bahwa kesesatan Aman yang ia selubungi dengan nukilan-nukilan yang telah direkayasa dari para kibarul ulama’, lebih berbahaya dari kesalahan khowarij yang ada pada zaman dahulu; karena Aman mengesankan kepada pembaca, bahwa ia adalah seorang salafi, yang mengikuti pemahaman para ulama’ salaf, akan tetapi pada hakikatnya ia tak ubahnya bagaikan musang berbulu domba.

Keempat :

Aman mengatakan “Kedua kelompok tersebut sudah tentu tidak akan mengaku diri mereka termasuk kelompok bid’ah/sesat (menyimpang), bahkan mereka merasa memerangi kelompok bid’ah dan mengaku paling berada di atas sunnah. Sehingga orang murji’ah pada masa sekarang mengaku dirinya yang paling sesuai dengan sunnah, dan orang yang bertentangan dengan mereka di dalam masalah tahkim ini, mereka vonis sebagai Khawarij, padahal orang yang mereka vonis Khawarij itu adalah Ahlus Sunnah”.

Pada ucapannya ini, benar-benar Aman sedang mensifati dirinya sendiri, ia merasa bahwa ia sebagai pahlawan (pahlawan tanpa jasa), yang mengaku bahwa ia dan kelompoknya sedang menjelaskan dan menghilangkan kesamaran dan kekaburan yang ada pada penjelasan Ulama’ Ahlis Sunnah dalam masalah tahkim.

Yang lebih memilukan lagi, dalam penggalan perkataannya ini, ia mengaku telah menyelamatkan orang-orang Ahlis Sunnah dari tuduhan yang tidak benar. Dan pada kesempatan ini, saya menantang Aman: Wahai Aman sang pahlawan (pahlawan tanpa jasa), sebutkan contoh barang satu saja, orang yang dituduh sebagai khowarij, padahal ia adalah ahlis sunnah, siapa yang dituduh, dan siapa yang menuduh?

Bila engkau hanya berani beranggapan tanpa bukti, dan melemparkan perkataan tanpa ada kenyataan, maka itulah sifat dan kebiasaan ahlil bid’ah.

Kelima :

Aman berkata :” Bila suatu negara menegakkan hukum islam secara keseluruhan tanpa kecuali dan diperintah oleh orang-orang muslim, serta kebijakan ada ditangan mereka, maka negara tersebut adalah negara islam, meskipun mayoritas penduduknya orang-orang kafir, dan bila pemerintah itu adalah menegakkan hukum islam dengan benar, tanpa pandang bulu, maka itu adalah pemerintah muslim yang adil…..dst”.

Ini adalah macam pertama dari tiga macam pemerintah menurut pembagian Aman. Dan pada bagian pertama ini saya memiliki beberapa komentar :

Pemerintahan macam ini tidaklah ada, kecuali pada zaman khulafa’ur rasyidin, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut, dan seperti yang Aman katakan sendiri pada tulisannya ini.

تكون النبوة فيكم ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون خلافة على منهاج النبوة فتكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون ملكا عاضّاً، فيكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون ملكا جبريّاً، فتكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون خلافة على منهاج النبوة، ثم سكت.

“Kenabian akan berada ditengah-tengah kalian selama yang Allah kehendaki untuk berada ditengah kalian, kemudian Allah mengangkatnya ketika Allah kehendaki untuk mengangkatnya, kemudian akan ada khilafah yang berjalan diatas metode (manhaj) kenabian (khilafah nubuwwah), dan akan berlangsung selama kurun waktu yang Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya ketika Allah menghendakinya, kemudian akan ada kerajaan yang melakukan kedloliman, dan akan belangsung selama kurun waktu yang Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya ketika Allah menghendakinya, kemudian akan ada kerajaan yang diktator, dan akan belangsung selama kurun waktu yang Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya ketika Ia menghendakinya, kemudian akan ada khilafah yang berjalan diatas metode (manhaj) kenabian, kemudian beliau diam.

Khilafah nubuwwah berakhir dengan terjadinya perdamaian antara Al Hasan bin Ali dengan Mu’awiyyah, dan Al Hasan menyerahkan kekuasaannya kepada Mu’awiyyah, dan semenjak itulah dimulai masa yang disebut oleh Nabi e sebagai kerajaan yang melakukan kedloliman.

2. Aman mensifati, bila pemerintah tersebut menerapkan hukum islam dengan benar, tanpa pandang bulu, maka itu adalah pemerintah muslim yang adil, akan tetapi kenapa aman tidak menyebutkan dalam pemerintahan macam pertama ini, bila pemerintah tersebut ternyata dalam menerapkan hukum islam pandang bulu, atau berbuat kedloliman?. Sehingga Aman dalam pembagiannya ini tidak sistimastis, dan ini menunjukkan akan kebodohannya dalam membagi permasalahan.

3. Saya ingin bertanya: Bila pemerintah macam pertama ini, ternyata meyakini bolehnya berhukum dengan hukum selain hukum Allah, atau bahkan hukum selain hukum Allah sama atau lebih baik dari pada hukum Allah, walaupun ia sendiri tetap menerapkan seluruh hukum Allah tanpa terkecuali, dan tidak pernah ada pelanggaran sama sekali, apakah pemerintahan yang seperti ini masih juga engkau katakan sebagai pemerintah muslimah?? Bila engkau katakan sebagai pemerintah muslimah, maka itu membuktikan engkau orang bodoh, tidak pantas untuk berbicara dalam masalah besar seperti ini,; karena ulama’ telah sepakat, bahwa barang siapa yang menghalalkan sesuatu yang haram –yang sudah jelas keharamannya- maka ia kafir, dan kalau engkau katakan bukan pemerintah muslimah, maka ini menunjukkan bahwa permasalahannya bukan pada penerapan secara keseluruhan, akan tetapi pada penghalalan, dan ini membuktikan bahwa engkau bodoh dalam membuat definisi dan membagi permasalahan.

Pembagian macam ini, dinamakan dengan pembagian yang menyebar (تقسيم منتشر ) dan ini menunjukkan akan kebathilan pembagian ini, karena pembagian akan dikatakan benar bila mencakup seluruh permasalahan yang ada didalamnya tanpa terkecuali, atau yang dinamakan dengan pembagian yang membatasi ( تقسيم حاصر ), hal ini sebagaimana diketahui dengan baik oleh setiap orang yang tahu tentang ilmu ushul fiqh.

Ia berpegangan dengan keterangan Syeikh Abdur Rahman As Sa’diy, padahal telah saya buktikan dalam tulisan saya yang pertama, bahwa fatwa beliau berhubungan dengan negara Bahrain dan Iraq yang kala itu masih dibawah kekuasaan penjajah Inggris, -ini salah satu dari praktek manipulasi Aman Abdur Rahman-; sehingga Aman dalam pembagiannya ini tidak berdasarkan pada keterangan ulama’ atau dalil, akan tetapi ia datangkan dari koceknya sendiri. Dan hal ini tidak mengherankan dari Aman, karena ia telah menganggap dirinya sebagai pahlawan yang mampu melakukan hal yang tidak pernah dilakukan oleh ulama’ sebelumnya.

Keenam :

Aman mengatakan :”Bila syariat islam masih menjadi acuan dan landasan hukum negara secara utuh, namun dia (hakim) menyimpang dari ketentuan yang berlaku di dalam kasus tertentu, sedangkan hukum syariat masih menjadi landasan dan hukum negri itu, dan dia juga mengetahui bahwa dirinya menyimpang dan berdosa karena penyimpangan ini, serta dia masih meyakini hukum islam itu adalah yang paling sempurna, maka dia itu adalah muslim yang dlalim atau muslim fasiq atu kufrun duna kufrin menurut Ahlus sunnah, sedangkan menurut firqah khawarij, hakim/ pemerintah itu adalah kafir”

Pada penggalan perkataan ini saya memiliki beberapa tanggapan :

Perkataan ini menunjukkan aman bodo dalam ilmu ushul fiqih, betapa tidak, dia tidak tahu bahwa pembagiannya ini tidak jelas, karena ia tidak menyebutkan batasan kasus tertentu tersebut, apakah itu hanya satu kali pelanggaran, atau dua atau sepuluh atau seratus.

Pembagian ini menunjukkan akan kebodohannya tentang manhaj Ahlis Sunnah dalam pengkafiran, karena perbuatan kekafiran tidak ada bedanya, dilakukan sekali atau berkali-kali, misalnya sujud kepada berhala, tidak ada bedanya antara ia sujud sekali atau berkali-kali.

Pembagian ini tidak bermakna sama sekali, karena akhirnya ia mengakui bahwa yang menghalalkan perbuatan berhukum kepada hukum selain hukum Allah, walau hanya sekali saja, ia dianggap telah kafir. Sehingga kalau permasalahannya tergantung dengan penghalalan, maka tidak ada bedanya antara satu kasus dengan dua kasus, atau lebih.

Pembagian ini, menjadikan kita bertanya kepada Aman: Negara manakah yang engkau anggap sebagai negara yang muslimah, dan bukan negara kufrun duna kufrin?

Aman dalam pembagiannya ini tidak menyebutkan ulama’ siapa yang pernah melakukan pembagian serupa, bahkan saya berani memastikan bahwa tidak ada seorang ulama’ pun yang melakukan hal ini. Sehingga dengan demikian Aman memiliki manhaj tersendiri yang tidak pernah ditempuh oleh ulama’ sebelumnya, dan Aman telah menobatkan dirinya sebagai seorang mujtahid muthlaq abad ke-20.

Ketujuh :

Aman berkata: “Bila suatu negara membabat hukum islam dan menyingkirkannya, kemudian mereka menerapkan (qawaniin wadl’iyyah/ undang-undang buatan manusia), baik dari Belanda, Amerika, Portugal, Inggris, atau yang lainnya, maka pemerintah itu adalah pemerintah kafir dan negaranya adalah negara kafir, meskipun mayoritas penduduknya adalah kaum muslimin. Sholatm shaum, zakat dan ibadah dhahir lainnya yang masih dilakukan oleh para penguasa tersebut, ataupun nama islam yang mereka sandang itu tidak ada manfaatnya, jika mereka tetap bersikukuh di atas prinsip itu, sebab mereka telah kafir lagi murtad, dan negaranya adalah negara kafir.”

Pada penggalan perkataan Aman ini saya memiliki beberapa tanggapan:

Aman mengesankan bahwa pembagian yang demikian ini ia dapatkan dari Syeikh Abdur Rahman As Sa’diy, dan Abdul Aziz ibni Baz, dan Muhammad Hamid Al Faqy, padahal, perkataan Syeikh Abdur Rahman As Sa’diy telah saya buktikan berhubungan dengan Bahrain dan Iraq pada masa penjajahan Inggris, sehingga tidak ada hubungannya dengan permasalahan kita.

Adapun perkataan Syeikh Ibni Baz, maka perkataan beliau disampaikan dalam rangka membantah seruan sebagian pemimpin negri-negri arab untuk bersatu atas dasar ras arab, bukan atas dasar islam, dalam menghadapi musuh-musuh islam (israel cs). Ditambah lagi, didalam ungkapan beliau yang ia nukilkan, ada satu kata yang tidak dicermati oleh Aman, yang pada hakikatnya menghancurkan keyakinan Aman sendiri, yaitu kata

( ولا ترضاه ) “Dan tidak rela / ridlo), mari kita amati bersama ungkapan beliau :

وكل دولة لا تحكم بشرع الله ولا تنصاع لحكم الله ولا ترضاه فهي دولة جاهلية كافرة ظالمة فاسقة بنص هذه الآيات المحكمات …

“Dan setiap negara yang tidak berhukum dengan syari’at Allah, dan tidak tunduk kepada hukum Allah, serta tidak ridlo dengannya, maka itu adalah negara jahiliyyah, kafirah, dholimah, fasiqah dengan penegasan ayat-ayat muhkamat ini….

Tidak ridlo, artinya membenci, dan orang yang membenci penerapan hukum islam, tidak diragukan lagi akan kekufurannya; sehingga Aman dalam pembagian ini benar-benar tidak mengikuti ulama’, akan tetapi mengikuti wangsit atau ilham yang ia terima dari qorinnya dari kalangan orang-orang khowarij yang sedang gentayangan di rimba.

Saya tidak tahu apa yang dimaksud oleh Aman, dengan kata-kata (membabat hukum islam, dan menyingkirkannya), apakah yang ia maksud, negara tersebut tidak menerapkan sama sekali, walau hanya dalam satu permasalahan, ataukah yang ia maksud negara tersebut dalam kebanyakan hukumnya tidak menerapkan hukum islam.

Bila yang ia maksud adalah yang pertama, maka saya tidak tahu, apakah ada sebuah negara yang pemimpinnya mengaku muslim, melakukan hal itu, sebab yang saya tahu dan yang ada, tidaklah ada sebuah negara yang pemimpinnya seorang muslim, kecuali menerapkan hukum islam dalam beberapa permasalahan, misalnya dalam hal warisan, pernikahan, membangun masjid, membentuk departemen agama yang mengatur pelaksanaan haji dll.

Dan kalau yang ia maksud adalah yang kedua, maka Aman tidak menyebutkan berapa batasannya, sehingga bisa dibedakan negara yang tergolong dalam macam ketiga ini, dan negara yang tergolong dalam macam kedua. Dan saya bisa memastikan Aman tidak bisa memberikan batasan, sebab ia membuat pembagian ini dengan seenak perutnya, bukan mengikuti penjelasan ulama’ Ahlis Sunnah.

Kemudian Aman –seperti yang pernah saya ungkapkan- berusaha menjadikan perkataan Syeikh Ibni Baz yang muthlak ini sebagai hujjahnya, dan enggan menyebutkan perkataan beliau yang terperinci, sebagaimana yang telah saya sebutkan pada tulisan saya yang pertama. Inilah sifat Ahlil Bid’ah, selalu berusaha mengikuti dan berpegangan dengan hal-hal yang mutasyabih (samar) atau umum, atau muthlak, dan meninggalkan yang terperinci.

Kedelapan :

Aman mengatakan :”Bahkan vonis kafir murtad berlaku bagi hakim (pemerintah) yang menerapkan mayoritas hukum islam, namun didalam masalah tertentu (umpamanya di dalam masalah zina) dibaut undang-undang buatan yang bertentangan dengan islam, sehingga setiap yang berzina tidak dikenakan hukum islam, tetapi terkena undang-undang itu, maka sesuai aqidah Ahlus sunnah, sihakim itu adalah kafir murtad juga, bahkan meskipun si hakim (pemerintah) tersebut mengatakan bahwa hukum islam yang paling adil dan kami salah”

Pada penggalan perkataan ini saya memiliki beberapa tanggapan:

Saya ingin bertanya: Apakah Kerajaan Saudi yang pernah berbuat baik padamu, dengan menerimamu disalah satu sekolahannya, memberikanmu berbagai fasilitas, juga negara kafir?? Sebab Kerajaan Saudi masih memiliki undang-undang yang membolehkan adanya bank-bank yang menjalankan riba. Dan kalau engkau katakan mereka telah kafir, lalu kenapa engkau menukilkan fatwa Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, Muhammad bin Ibrahim Alus Syeikh, Al Fauzan dll, padahal mereka itu semua adalah anggota kibarul ulama’ yang digaji, dan bahkan sebagai pemberi fatwa kerajaan tersebut (pegawai kerajaan)? Dan bila engkau tidak mengkafirkan mereka, maka ini membuktikan engkau bertentangan dengan dirimu sendiri?

Wahai Aman! Orang-orang yang engkau bertaqlid dengan tulisan mereka (penulis kitab tahkimul qawanin, sholah as shawiy, Muhammad Abdul Hadi Al Mislri, Abdullah Al Qarni dll) memang sedang ingin mencapai pada permasalahan ini (pengkafiran pemerintah Saudi Arabia), sehingga ada alasan untuk memberontak dan merebut kekuasaan, akan tetapi yang aneh, dan mengherankan, apa yang ingin engkai capai dan engkau angan-angankan dari tulisan ini? Apakah engkau juga berangan-angan untuk memberontak dan merebut kekuasaan???!! Oleh karena itu sadarlah wahai Aman dari kelalaianmu, dan waspadalah dari berbagai perangkap ahlil bid’ah, jadilah seorang muslim, yang sebenarnya, cerdas, jeli, dan waspada, kata orang:

المؤمن كيس فطن حذر

“Orang yang beriman adalah orang yang cerdik, jeli, dan waspada”.

Dalam perkataannya ini Aman tidak menyebutkan dari mana ia menyimpulkan demikian, sebab ia hanya menukilkan perkataan Syeikh Muhammad bin Ibrahim Alus Syeikh, yang tidak sama dan tidak semakna dengan apa yang ia simpulkan. Marilah kita sama-sama menyimak perkataan belaiu yang dinukilkan oleh Aman :

أما الذي جعل قوانين بترتيب وتخضيع فهو كفر وإن قالوا أخطأنا وحكم الشرع أعدل

“Adapun hukum yang dijadikan undang-undang dengan begitu tertib dan rapi, maka itu adalah kekufuran, meskipun mereka mengatakan “Kami mengaku salah dan hukum syariat itu lebih adil”.

Dalam perkataan beliau ini, beliau sedang menghukumi perbuatan (Al hukmul muthlak), dan bukan sedang menghukumi pelakunya (Alhukmu ‘Alal Mu’ayyan).

Syeikh Muhammad bin Ibrahim memiliki perkataan yang lebih terperinci, sehingga perkataan beliau yang meuthlak harus ditafsiri dengan perkataan yang terperinci, beliau berkata :

وكذلك تحقيق معنى محمد رسول الله؛ من تحكيم شريعته والتقيد بها ونبذ ما خالفها من القوانين والأوضاع وسائر الأشياء التي ما أنزل الله بها من سلطان، والتي من حكم بها (يعني القوانين الوضعية) أو حاكم إليها معتقدا صحة ذلك وجوازه فهو كافر الكفر الناقل عن الملة، وإن فعل ذلك بدون اعتقاد ذلك وجوازه فهو كافر الكفر العملي الذي لا ينقل عن الملة.

“Dan demikianlah halnya dengan realisasi makna persaksian “Muhammad Rasulullah”; dalam wujud menerapkan syari’atnya, dan konsisten dengannya, meninggalkan setiap yang bertentangan dengannya, yang berupa peraturan, undang-undang, dan segala sesuatu yang tidak ada dalilnya, yang barang siapa berhakim dengannya (maksudnya undang-undang buatan) atau berhukum kepadanya, dengan keyakinan hal itu dibenarkan, atau dibolehkan, maka ia kafir dengan kekufuran yang menjadikannya keluar dari agama. Adapun bila ia melakukannya tanpa disertai oleh keyakinan dibenarkannya perbuatan tersebut atau dibolehkannya, maka ia telah kafir dengan kufur amali, yang tidak sampai menjadikannya keluar dari agama”. (Lihat Majmu’ Fatawa beliau 1/80).

Pembagian Aman ini bertentangan dengan hadits berikut :

عن حابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال: قال رسول الله حين مات النَّجاشي مات اليوم رجل صالح، فقوموا فصلوا علي أخيكم أصحمة ) متفق عليه(

Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah radliallahu 'anhu, ia menuturkan: tatkala An Najasyi meninggal, Rasulullah e bersabda : “Sesungguhnya pada hari ini seorang laki-laki yang sholeh meninggal dunia, maka berdirilah kalian dan sholatkanlah saudaramu Ashhamah”. (Bukhori & Muslim).

Nah sekarang saya bertanya kepada Aman dan dedengkot gerombolan khowarij yang sedang berusaha menyusup: Apakah An Najasyi juga telah kalian vonis sebagai orang yang kafir, karena ia tidak menerapkan hukum islam dinegrinya, ataukah hadits ini telah kalian hapus dari kitab-kitab hadits, sehingga kalian tak sudi untuk melihat dan merenungkannya?

Mungkin dari orang-orang yang kerdil akalnya akan berkata : An Najasyi tidak divonis kafir karena ia tidak mampu untuk menerapkan hukum islam, beda halnya dengan pemerintahan yang ada pada zaman sekarang, terlebih-lebih pemerintahan yang mayoritas penduduknya kaum muslimin, bahkan mereka menuntut agar diterapkan hukum islam.

Maka saya katakan kepada mereka -yang dengan perkataannya ini menunjukkan kepada kita semua, akan jati diri mereka, mereka bagaikan katak dalam tempurung-: Bukankah para pemerintahan yang ada sekarang juga merasa takut untuk menerapkan syari’at, takut dibunuh, digulingkan, diserang negara lain, dan banyak alasan lagi. An Najasyi takut untuk digulingkan, begitu juga pemerintah yang ada sekarang, takut untuk digulingkan, dan bahkan diserang oleg negara lain. Bukankah anda pernah dengar seorang yang bernama Zhiyaul Haq, dan kisah kenapa ia dibunuh?

Kesembilan :

Aman mengatakan pada hal. 8 :”Beliau jelaskan bahwa seseorang yang berpaling dari hukum Allah Y dan justru membuat hukum (undang-undang) sendiri, atau mengambil hukum dari yang lain, hal ini berarti dengan sepontan orang itu berkeyakinan bahwa undang-undang buatan itu lebih baik, meskipun dia mengingkari dengan lisannya, namun lisanul haal (perbuatan) menunjukkan sebaliknya”

Ini adalah salah satu dari sekian banyak pencurian yang dilakukan oleh Aman, dia memenggal perkataan Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, sehingga terkesan mendukung apa yang sedang ia perjuangkan, akan tetapi -Alhamdulillah- pencurian ini telah saya beberkan dalam tulisan saya yang pertama, dan akan saya ulang disini untuk mengingatkan pembaca yang budiman :

Syeikh Al Utsimin berkata :

ومن لم يحكم بما أنزل الله وهو لم يستخف ولم يحتقره ولم يعتقد أن غيره أصلح منه وأنفع للخلق، وإنما حكم بغيره تسلطا على المحكوم عليه أو انتقاما منه لنفسه أو نحو ذلك، فهذا ظالم وليس بكافر، ويختلف مراتب ظلمه حسب المحكوم به ووسائل الحكم.

ومن لم يحكم بما أنزل الله لا استخفافا ولا احتقارا ولا اعتقادا أن غيره أصلح وأنفع للخق وإنما حكم بغريه محابة للمحكوم له أومراعاة للرشوة أو غيرها من عرض الدنيا، فهذا فاسق وليس بكافر، وتختلف مراتب فسقه بحسب المحكوم به ووسائل الحكم.

قال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله فيمن اتخذوا أحبارهم ورهبانهم أربابا من دون الله أنهم على وجهين:

أحدهما : أن يعلموا أنهم بدلوا دين الله فيتبعونهم على التبديل ويعتقدون تحليل ما حرم وتحريم ما أحل الله اتباعا لرؤسائهم مع علمهم أنهم خالفوا دين الرسل، فهذا كفر، وقد جعله الله ورسوله شركا

الثاني: أن يكون اعتقادهم وإيمانهم –بتحليل الحرام وتحريم الحلال- ثابتا، لكنهم أطاعوهم في معصية الله كما يفعل المسلم ما يفعله من المعاصي التي يعتقد أنها معاصي، فهؤلاء لهم حكم أمثالهم من أهل الذنوب.

“Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, sedangkan ia tidak meremehkanya (hukum Allah), tidak menghinakannya, dan tidak meyakini bahwa hukum selainnya lebih maslahat dan lebih bermanfaat, hanya saja ia berhukum dengan selain hukum Allah, karena ingin menyakiti orang yang ia hukumi, atau dalam rangka balas dendam pribadinya dari orang tersebut, atau alasan yang serupa, maka orang ini adalah orang dlalim, dan bukan orang kafir. Dan tingkatan kedlalimannya berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan hukum yang ia gunakan dan cara-cara yang ia gunakan untuk mwnghukumi.

Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, sedangkan ia tidak meremehkanya (hukum Allah), tidak menghinakannya, dan tidak meyakini bahwa hukum selainnya lebih maslahat dan lebih bermanfaat, hanya saja ia berhukum dengan selain hukum Allah, hanya saja ia berhukum dengan selain hukum Allah karena untuk mencari muka dihadapan orang yang ia menangkan dalam perhukumannya, atau karena risywah (suap), atau kepentingan duniawi lainnya, maka orang ini adalah fasiq dan bukan orang kafir. Dan tingkatan kefasiqannya berbeda-beda sesuai dengan perbedaan hukum yang ia gunakan dan cara-cara yang ia gunakan untuk mwnghukumi.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengomentari tentang orang yang menjadikan ulama’ dan pendeta-pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah, bahwasannya mereka terbagi menjadi dua golongan :

Pertama : Mereka mengetahui bahwa ulama’ dan pendeta tersebut merubah agama Allah, kemudian mereka mengikutinya dalam perubahan tersebut, dan meyakini akan kehalalan sesuatu yang diharamkan dan keharaman sesuatu yang dihalalkan Allah, dikarenakan mengikuti pemimpin-pemimpin mereka, padahal mereka menyadari bahwa mereka bertentangan dengan agama para Rasul, maka perbuatan ini adalah perbuatan kafir, dan telah dianggap sebagai kesyirikan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Kedua : Keyakinan dan iman mereka dalam hal –penghalalan yang haram dan pengharaman yang halal- tetap kokoh (tidak berubah), akan tetapi mereka menuruti para ulama’ dan pendeta dalam perbuatan maksiat kepada Allah, sebagaimana seorang muslim yang melakukan perbuatan maksiat, yang ia yakini bahwa perbuatan tersebut adalah maksiat, maka golongan ini, hukumnya seperti hukumnya orang yang serupa dengan mereka dari para pelaku maksiat.”

Bahkan perkataan Aman ini merupakan inti dari aqidah khowarij, yaitu setiap yang melakukan perbuatan dosa besar, ia telah kafir, dan bukan sebagai manhaj Ahlis Sunnah, karena menurut ahlis sunnah, pelaku dosa besar tidaklah dikafirkan, kecuali bila dia meyakini halalnya perbuatan tersebut. Beda halnya dengan khowarij, mereka mengatakan, bahwa pelaku dosa besar secara otomatis menjadi kafir, karena perbuatan lahir –menurut mereka- menunjukkan akan keyakinan menghalalkan.

Kesepuluh :

Setelah menyebutkan perkataan diatas, Aman mengatakan “Inilah yang dinamakan di dalam manhaj Ahlus Sunnah dengan istilah At Talaazum bainadhdhahir wal Bathin (kaitan antara dhahir dan bathin, dan hal ini berbeda dengan Murji’ah”. Kemudian pada catatan kaki ia nisbatkan hal ini kepada Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dalam Majmu’ Fatawa 7/187, padahal pada perkataan beliau tidak ada sedikitpun hubungannya dengan permasalahan tahkim, akan tetapi beliau sedang membicarakan akan hakikat iman, bahwa asal dan dasar iman adalah hati, bila hati baik dan kuat, pasti akan nampak pengaruhnya pada perbuatan anggota badan, beliau berkata :

ثم القلب هو الأصل، فإذا كان فيه معرفة وإرادة، سرى ذلك إلى البدن بالضرورة، لا يمكن أن يتخلَّف البدن عما يريده القلب، ولهذا قال النبي في الحديث الصحيح: (ألا وإن في الجسد مضغة إذا صلحت صلح لها سائر الجسد، وإذا فسدت فسد لها سائر الجسد، ألا وهي القلب.(

“Kemudian, hati adalah pokok / dasar, maka apabila didalam hati terdapat pengertian dan keinginan, niscaya hal itu akan menjalar kepada seluruh anggota badan –dengan pasti-, tidak mungkin anggota badan tidak melaksanakan apa yang diinginkan oleh hati, oleh karena itu Nabi dalam hadits shohih bersabda: “Ketahuailah, bahwa sesungguhnya dalam tubuh manusia ada segumpal darah, bila ia baik, niscaya seluruh jasad akan baik, dan bila rusak, niscaya seluruh jasad akan rusak, ketahuilah bahwasannya (segumpal darah) itu adalah hati (jantung).”

Pembaca yang budiman, silahkan lihat, apakah dalam perkataan Syeikhul Islam diatas ada hubungannya dengan masalah tahkim? Apalagi pengkafiran orang yang tidak bertahkim dengan syari’at.

Wahai Aman, mari saya tunjukkan kepadamu perkataan beliau yang enggan engkau nukil, bahkan engkau dan yang semisal denganmu berangan-anggan agar perkataan beliau berikut dihapuskan dari kitab beliau:

قال شيخ الإسلام ابن تيمية : إن شعب الإيمان قد تتلازم عند القوة ولا تتلازم عند الضعف، فإذا قوي ما في القلب من التصديق والمعرفة والمحبة لله ورسوله، أوجب بغض أعداء الله، كما قال تعالى ] ولو كانوا يؤمونون بالله والنبي وما أنزل إليه ما اتخذوهم أولياء [ وقال ] لا تجد قوما يؤمنون بالله واليوم الآخر يوادون من حاد الله ورسوله، ولو كانوا آباءهم أو أبناءهم أو إخوانهم أو عشيرتهم أولئك كتب في قلوبهم الإيمان وأيدهم بروح منه[، وقد تحصل للرجل موادتهم لرحم أو حاجة، فتكون ذنبا ينقص به إيمانه ولا يكون به كافرا، كما حصل من حاطب بن أبي بلتعة، لما كاتب المشركين ببعض أخبار النبي e وأنزل الله فيه ] يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا عدوي وعدوكم أولياء تلقون إليهم بالمودة[.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “Sesungguhnya cabang-cabang keimanan, kadangkadang saling berkaitan disaat iman kuat, dan kadang kala tidak saling berkaitan, disaat iman lemah. Dan bila pembenaran, pengertian, dan rasa cinta kepada Allah dan Rasul-Nya telah menjadi kuat dalam hati (seseorang), maka iman yang demikian ini mendatangkan rasa kebencian kepada musuh-mush Allah, sebagaimana Allah firmankan,:” Dan seandainya mereka beriman kepada Allah dan kepada Nabi, serta kepada wahyu yang diturunkan kepadanya, niscaya mereka tidak menjadikan orang-orang musyrikin sebagai penolong (wali-wali). (Al Maidah 81) Dan Allah berfirman: “Engkau tidak akan mendapatkan suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir, saling bekasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang tersbeut adalah bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara, atau keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan dari-Nya”. (Surat Al Mujadilah 22). Dan kadang kala bisa terjadi seseorang berkasih sayang dengan mereka, disebabkan adanya tali persaudaraan, atau keperluan, sehingga perbuatan ini merupakan dosa yang menjadikan imannya berkurang, dan tidak menjadikannya kafir, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Hathib ibni Abi Balta’ah, tatkala ia menuliskan surat kepada orang musyrikin, membocorkan sebagian rahasia (berita) Nabi e, dan Allah turunkan tentangnya firman-Nya :” Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai (teman setia) penolong, yang kalian sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad) karena rasa kasih sayang”. (lihat Majmu’ Fatawa 7/522-523).

Sudahkah engkau melihat dan memahami perkataan beliau ini, wahai Aman??

Bila engkau sudah memahaminya, mari akan saya tunjukkan kepadamu perkataan beliau juga, yang akan membuktikan bahwa talazum yang engkau sebut-sebut adalah talazum ahlil bid’ah, dan bukan talazum yang dimiliki oleh Ahlis Sunnah, sebagaimana yang engkau sangkakan:

ثم قال الخوارج والمعتزلة: الطاعات كلها من الإيمان، فإذا ذهب بعضها ذهب بعض الإيمان، فذهب سائره، فحكموا بأن صاحب الكبيرة ليس معه شيئ من الإيمان، وقالت المرجئة والجهمية: ليس الإيمان إلا شيئا واحدا لا يتبعض، إما مجرد تصديق القلب كقول الجهمية أو تصديق القلب واللسان كقول المرجئة، قالوا لأنا إذا أدخلنا فيها الأعمال صارت جزءً منه، فإذا ذهبت ذهب بعضه، فيلزم إخراج ذي الكبيرة من الإيمان، وهو قول المعتزلة والخوارج، لكن قد يكون له لوازم ودلائل فيستدل بعدمه على عدمه.

“Kemudian orang-orang khowarij dan mu’tazilah berkata: amalan-amalan ketaatan seluruhnya bagian dari iman, dan bila sebagiannya hilang, maka akan hilang sebagian keimanan, dan akibatnya akan hilanglah seluruh keimanan, sehingga mereka memvonis pelaku dosa besar, bahwa ia tidak memiliki keimanan sedikitpun, dan orangorang murji’ah dan Jahmiyyah mengatakan: Tidaklah keimanan kecuali satu kesatuan yang tidak bisa terbagi-bagi, baik itu berupa pembenaran hati semata, sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang jahmiyyah, atau berupa pembenaran hati dan ucapan lisan, sebagaimana diyakini oleh orang-orang murji’ah, mereka berdalih: karena bila kita memasukkan amalan kedalam hakikat iman, maka amalan akan menjadi bagian dari iman, dan bila amalan hilang, akan hilanglah sebagian iman, dan ini mengharuskan kita untuk mengeluarkan pelaku dosa besar dari keimanan, dan inilah perkataan mu’tazilah dan khowarij, akan tetapi iman memiliki beberapa konsekwensi dan pertanda, yang dengan tidak didapatkannya konsekwensi dan pertanda tersebut , kita mengetahui akan telah hilangnya keimanan. (Majmu’ fatawa 7/510)

Inilah talazum yang engkau dengung-dengungkan, talazumnya orang mu’tazilah dan khowarij, ini bukti jelas bahwa usahamu untuk menutupi hubungan pemikiranmu dengan pemikiran khowarij zaman dahulu gagal total, bahkan tidak mendatangkan hasil sedikitpun.

Sudahkah engkau menyadari siapa jati dirimu, wahai Aman??

Kesebelas :

Aman mengatakan :” Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahilahullah menjelaskan bahwa bila satu kaum, satu kelompok, satu negara (pemerintahan) yang orang-orangnya mengaku muslim, dan mereka itu melaksanakan sebagian syaria’at islam, dan bahkan mengakui seluruh syari’at islam, namun mereka menolak melaksanakan salah satu kewajiban yang jelas atau menolak meninggaklan salah satu yang diharamkan dengan jelas, maka kelompok yang menolak tersebut wajib diperagi oleh imam kaum muslimin, sampai tunduk kepada aturan secara keseluruhan. Di dalam masalah ini tidak ada perbedaan pendapat di antara Ahlus Sunnah, dengan dalil, bahwa para sahabat semua ijma’ untuk memerangi kaum yang menolak membayar zakat dan para sahabat y tidak pernah bertanya apakah mereka itu mengingkari kewajibannya atau tidak. Dan justru mereka menggolongkan kaum yang menolak membayar zakat itu sebagai kaum murtaddun. Hal ini dikarenakan mereka ( yaitu orang-orang yang menolak membayar zakat) tidak melakukan hal itu, kecuali setelah ada kesepakatan sebelumnya diantara mereka, sehingga para ulama muhaqqiqin menyatakan bahwa mereka bukan orang-orang islam. Masalahnya menjadi berbeda, bila sifatnya individu, maka ini tidak dianggap murtad selama dia meyakini wajibnya zakat. Maka apa gerangan dengan pemerintah yang menolak syari’at islam dan membuat undang-undang di luar islam, seperti negeri-negeri yang banyak dihuni mayoritas kaum muslimin ini?”

Pada penggalan perkataan ini, saya memiliki beberapa tanggapan :

Aman mengatakan bahwa para sahabat tidak pernah bertanya apakah mereka itu mengingkari kewajibannya atau tidak, dan ia nisbatkan ini kepada Ibnu Taimiyyah, akan tetapi ini adalah salah satu kecerobohan Aman dalam berbicara, mari kita lihat pernyataan beliau dalam Majmu’ Fatawa 28/519, berikut:

وقد اتفق الصحابة والأئمة بعدهم على قتال مانعي الزكاة وإن كانوا يصلون الخمس ويصومون شهر رمضان، وهؤلاء لم يكن لهم شبهة سائغة، فلهذا كانوا مرتدين، وهم يقاتلون على منعها وإن أقروا بالوجوب كما أمر الله، وقد حكي عنهم أنهم قالوا: إن الله أمر نبيه بأخذ الزكاة بقوله (خذ من أموالهم صدقة) وقد سقطت بموته.

“Dan sungguh para sahabat dan imam-imam setelah mereka telah sepakat untuk memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, walaupun mereka menunaikan sholat lima waktu, puasa bulan ramadlan, dan mereka itu tidak memiliki subhat yang bisa dibenarkan, oleh karena itu mereka adalah orang-orang yang murtad, dan mereka wajib diperangi karena enggan membayarnya, walaupun mereka mengakui akan kewajibannya, sebagaimana yang diperintahkan Allah, dan dikisahkan dari mereka, bahwa mereka beralasan: sesungguhnya Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk memungut zakat dengan firman-Nya :”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” (At Taubah 103), dan kewajiban zakat telah gugur dengan kematian beliau”.

Kita dapat melihat perbedaan yang sangat jauh antara apa yang diutarakan oleh Aman dengan apa yang disampaikan oleh Ibnu Taimiyyah.

Silahkan lihat pula keterangan Ibnu Katsir dalam Al Bidayah wa An Nihayah 6/315, beliau juga menyebutkan bahwa orang yang enggan membayar zakat mengatakan bahwa kewajiban zakat telah gugur dengan kematian Rasulullah e.

Ibnu Hajar dalam fathul Bari mendudukkan permasalahan ini dengan jelas, beliau menyebutkan seperti yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah, bahwa orang-orang yang enggan membayar zakat benar-benar mengingkari kewajiban zakat, sehingga mereka dikatakan telah kafir, dan pada kesempatan ini Abu Bakar tidak memaafkan orang-orang bodoh dari mereka, karena mereka telah bergabung dan bersiap-siap untuk mengadakan perlawanan terhadap Khalifah, untuk lebih jelasnya silahkan baca Fathul Bari 12/277 dst.

Aman mengatakan : “Masalahnya menjadi berbeda, bila sifatnya individu, maka ini tidak dianggap murtad selama dia meyakini wajibnya zakat.”

Saya ingin bertanya kepada Aman, : Dari mana engkau dapatkan pembedaan Syeikhul Islam antara individu dan kelompok, dalam pengkafiran?

Mari kita lihat bersama penyataan beliau dalam majmu’ fatawa 28/308 :

فإن كان التاركون طائفة ممتنعة قوتلوا على تركها بإجماع المسلمين، وكذلك يقاتلون على ترك الزكاة والصيام وغيرها وعلى استحلال المحرمات الظاهرة المجمع عليها … وإن كان التارك للصلاة واحدا فقد قيل: إنه يعاقب بالضرب والحبس حتى يصلِّي، وجمهور العلماء على أنه يجب قتله إذا امتنع من الصلاة بعد أن يستتاب، فإن تاب وصلى وإلا قتل، وهل يقتل كافرا أو مسلما فاسقا؟ فيه قولان: وأكثر السلف على أنه يقتل كافرا، وهذا كله مع الإقرار بوجوبها، أما إذا جحد وجوبها فهو كافر بإجماع المسلمين، وكذلك من جحد سائر المذكورات والمحرمات التي يجب القتال عليها.

“Apabila orang yang meninggalkan sholat adalah sebuah kelompok yang berkekuatan, maka wajib diperangi karena mereka meninggalkan sholat, dan demikian pula, mereka juga diperangi karena meninggalkan zakat, puasa dan lainnya, dan karena menghalaknan yhal yang diharamkan yang telah diketahui bersama dan disepakati oleh para ulama’ …akan tetapi bila yang meninggalkan sholat adalah satu orang, maka sebagia berpendapat ia dihukumi dengan dipukul, dipenjara hingga ia mau menunaikan sholat, dan kebanyakan ulama’ berpendapat bahwa ia harus dibunuh, bila enggan menunaikan sholat, tentunya setelah disuruh untuk bertaubat, dan bila ia bertaubat (maka dilepaskan), dan kalau tidak ia dibunuh. Dan apakah ia dibunuh dalam keadaan kafir atau muslim yang fasik? Ada dua pendapat, dan kebanyakan ulama’ salaf berpendapat bahwa ia dibunuh dalam keadaan kafir, ini semua bila ia masih meyakini akan kewajiban sholat. Adapun bila ia mengingkari akan kewajibannya, maka ulama’ sepakat bahwa ia telah kafir, dan demikin pula halnya orang yang menentang hal-hal yang disebut diatas, dan hal-hal yang diharamkan yang mengharuskan kita berperang karenanya.”

Jadi yang dibedakan oleh Syeikhul Islam adalah masalah perang, bukan masalah pengkafiran.

Aman berkata : “Maka apa gerangan dengan pemerintah yang menolak syari’at islam dan membuat undang-undang di luar islam, seperti negeri-negeri yang banyak dihuni mayoritas kaum muslimin ini?”

Apakah yang engkau maksud dengan negeri-negeri yang banyak dihuni mayoritas kaum muslimin ini, adalah pemerintah Indonesia? Kalau memang itu yang engkau maksud, kenapa engkau tidak berani mengatakannya dengan terus terang? Takut ditangkap yaa….?

Keduabelas :

Aman berkata :”hal ini dikarenakan para pengekor itu telah terkena penyakit orang awam, yaitu mengangkat sosok seseorang sebagai acuan di dalam segala hal, selain Rasulullah e, mereka menganggap bahwa si Fulan itu mana mungkin sesat?

Saya ingin bertanya kepada Aman: Siapakah orang yang engkau maksud, kenapa engkau takut untuk menyebut namanya,? Kalau memang apa yang engkau katakan benar, kenapa mesti takut untuk menyebut namanya?

Aman, ana mohon engkau jujur dengan dirimu sendiri, bukankah apa yang engkau katakan ini mengenai dirimu sendiri, engkau taqlid dengan tulisan orang lain, lalu kamu terjemahkan, dan kemudian engkau memperjuangkannya mati-matian, walu sudah terbukti bahwa pada tulisanmu ini terdapat kesesatan, kebohongan dll, yang menjadikan saya menuliskan judul tulisanku ini dengan perkataanku :

“Bila Aman Enggan Menutupkan Topeng Diwajahnya”?

Ketigabelas :

Aman mengatakan: “Jadi perkataan Kufrun duna kufrin kalau tidak dikembalikan kepada sebab wurudnya, tentu hasilnya seperti ini, padahal perkataan ini diucapkan oleh Ibnu Abbas t dikala datang orang khowarij yang mengkafirkan penguasa daulah Bani Ummayyah. Ibnu Abbas t mengetahui permasalahan dan situasi yang ada, dimana bani umayyah tetap menerapkan syariat islam dan mereka tetap berjihad untuk menegakkan kalimat Allah Y, namun sebagian mereka bertindak dlalim/ menyimpang di dalam kasus tertentu dari hukum semestinya, sedangkan didalam …”.

Pada penggalan perkataan Aman ini saya memiliki beberapa komentar :

Ulama’ siapa yang mengatakan demikian ini, sebutkan barang seorang saja? yang ada pada kitab-kitab tafsir, kitab-kitab hadits, dan buku-buku aqidah ahlis sunnah, mereka membagi orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah menjadi dua bagian, yang melakukannya dengan anggapan hukum selain Allah lebih baik, atau sama atau menghalalkan perbuatan tersebut, maka ia kafir, dan yang melakukannya, sedangkan ia meyakini bahwa hukum Allah lebih utama dan ia menyadari telah melakukan kesalahan, maka ia tidak kafir, akan tetapi kufrun duna kufrin, dengan berdasarkan fatwa Ibnu Abbas ini. Sehingga dengan demikian engkau berkesimpulan bahwa: semenjak zaman ibnu Abbas mengatakan perkataan ini hingga zaman sekarang, tidak ada yang paham akan maksud beliau, dan hanya engkau seorang yang memahaminya dengan benar??, Sungguh engkau adalah seorang Pahlawan Yang Tak Berjasa.

Daulah Bani Umayyah seperti yang engkau katakan, mereka menerapkan hukum Allah, akan tetapi sebagian mereka bertindak dlalim/ menyimpang didalam kasus tertentu, apakah dengan perbuatan dlolim tersebut dikatakan telah berhukum dengan hukum selain hukum Allah, dan telah kafir? Kalo memang demikian, berarti setiap orang yang menyimpang, berbuat dosa, kedloliman dll, baik itu pemerintah atau bukan dikatakan telah berhukum dengan hukum selain Allah?! Ini tentu merupakan kebatilan yang sangat bathil, dan inilah pemahaman orang-orang khowarij, yang sedang engkau tuduhkan kepada orang lain.

Kalo engkau baca dengan benar perkataan Ibnu Abbas, maka engkau akan dapatkan bahwa perkataan beliau muthlak, beliau tidak membedakan antara satu kali pelanggaran atau dalam banyak pelanggaran, nah darimanakah engkau mengkhususkan perkataan beliau ini? Apakah dari wangsit yang engkau dapatkan dikuburan, atau dari tong sampah, atau darimana? Karena dalam memahami dalil, dan perkataan para ulama’ kita mengenal kaidah yang berbunyi :

العبرة بعموم اللَّفظ لا بخصوص السبب

“Yang jadi pedoman adalah keumuman lafadl (kontek), bukan kekhususan sebab datangnya lafadl tersebut.”





Begitu juga halnya dengan ayat 44 dalam surat Al Maidah, lafadlnya umum, sehingga tidak boleh dibatasi dengan satu kasus atau batasan lainnya tanpa adanya dalil, nah Aman membatasi ayat dan perkataan Ibnu Abbas, tanpa menyebutkan dalil, -dan saya yakin ia tidak akan mendapatkan dalil- ini membuktikan bahwa Aman dalam tulisannya ini hanya berpegangan dengan wangsit dari mbah….?! Atau ilham dari roh …..?! atau bisikan dari …?!

Keempat belas :

Aman mengatakan :”Sungguh orang murjiah dahulu lebih pandai di dalam definisi dan komitmen dengannya, lain halnya dengan murji’ah sekarang yang tidak karuan, tetapi hal ini tidak heran, karena kalau menyalahi Ahlus Sunnah secara frontal didalam definisi, tentu terlalu ketahuan dan tidak bisa mengaku bahwa dirinya pengikut sunnah, karena itu mereka lakukan secara talbis”

Sungguh Aman sedang mensifati dirinya sendiri, dialah orangnya yang tidak komitmen dengan definisinya sendiri, dan tidak bisa meletakkan difinisi dengan baik, sebagaimana telah saya buktikan dalam pembagiannya terhadap negara-negara menjadi tiga bagian.

Kelima belas :

Sebagai penutup saya akan menyebutkan sebuah hadits, yang semoga menjadi bahan renungan Aman, dan kemudian menjadikanya sadar dan kembali kepada kebenaran:

قال رسول الله : لتنقضنَّ عرى الإسلام عروة عروة، فكلما انتقضت عروة تشبث الناس بالتي تليها وأولهن نقضا الحكم وآخرهن الصلاة ( رواه أحمد وابن حبان والطبراني والحاكم والبيهقي).

Rasulullah bersabda: “Sungguh akan dilepaskan buhulan-buhulan agama islam satu buhul demi satu buhul, setiap satu buhul dilepaskan, para manusia akan berpegangan dengan buhul selanjutnya. Buhul paling pertama dilepas adalah hukum, dan yang paling akhir adalah sholat” (Hr Ahmad, Ibnu Hibban, At Thobrani, Al Hakim, dan Al Baihaqy).

Hadits ini sangat jelas bahwa orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah tidak secara otomatis menjadi kafir, dengan bukti, Nabi e masih menyebut dengan Islam, walaupun hukum islam telah ditinggalkan.

Oleh karena itu, hendaknya kita semua mengecamkan hadits ini baik-baik, agar tidak mudah dikibuli oleh musang-musang berbulu domba yang sedang meraja lela dimasa kita ini. Dan hendaknya kita tidak menjadi seperti pencari kayu bakar ditengah malam, yang tidak bisa membedakan antara ular berbisa dengan kayu bakar. Betapa banyak orang yang mengaku sebagai seorang salafi, akan tetapi bila periksat dan dikoreksi, tak lebih dari sulapi (tukang sulap), oleh karenanya saya mengingatkan kita semua dengan perkataan Al Hasan Al Bashry :

ليس الإيمان بالتمني ولا بالتحلي، ولكن ما وقر في القلب وصدقته الأعمال.

“Bukanlah keimanan hanya sekedar angan-angan dan perhiasan, akan tetapi iman adalah sesuatu yang tertanam kokoh dalam hati, dan dibuktikan oleh amalan”.

Begitu juga halnya dengan hakikat manhaj salaf, bukan sekedar slogan yang diucapkan, dan gelar yang disandang, akan tetapi merupakan keyakinan yang dianut, metode yang dijalani, dan dibuktikan dengan amalan.

Akhirul kalam, semoga Allah memberkan taufiq-Nya kepada kita semua, melindungi kita dari hawa dan kesesatan, dan menunjuki orang yang sesat dari kaum muslimin. Semoga sholawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, sahabat dan seluruh pengikutnya hingga hari qiyamah.

Madinah 11 Syawwal 1423 H.

Muhammad Arifin Baderi.

بسم الله الرحمن الرحيم
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad e, keluarga, sahabat, dan seluruh orang yang mengikuti ajarannya hingga hari qiyamat.

Amma ba’du :

Setelah saya selesai menuliskan penjelasan kedua ini, sampai kepada saya tulisan Aman yang ditujukan kepada saya, yang dikirimkan oleh salah seorang ikhwan dari Indonesia, dan setelah saya baca dari awal samapi akhir, saya semakin yakin, bahwa Aman hanyalah membeo bisikan tuyul atau qarin yang senantiasa membuntutinya atau mungkin juga memenuhi pesanan dedengkotnya, sebagaimana membuktikan bahwa ia tidak paham akan Aqidah Ahlis Sunnah, dan berikut ini akan saya sebutkan point-point yang ia sebutkan dalam tulisannya :

Aman mengatakan : “Akhi, setelah ana membaca komentar antum tentang tulisan ana, ana merasa heran, karena bantahan antum itu sama sekali tidak nyambung, ana tidak tahu, apakah sebelum membantah, antum itu sudah memahami tulisan ana atau belum:

Saya katakan: Benar tidak nyambung, karena anda tidak paham apa maksud perkataan para ulama’ yang saya nukilkan, sebab dalam tulisan saya yang pertama saya hanya ingin membuktikan manipulasi, dan penyelewengan yang anda lakukan, bukan untuk membantah dengan terperinci, dengan harapan setelah anda mengetahui kekeliruan anda, anda akan berhenti dan menyesali. Akan tetapi, karena terbukti harapan saya tidak terpenuhi, maka dengan izin Allah, saya tuliskan bantahan secara terperinci, agar anda tahu bahwa saya paham, dan tahu apa maksud, dan siapa anda sebenarnya.

Aman mengatakan: “Hendaklah antum ketahui, tulisan ana itu berhubungan dengan masalah pembabatan syari’at, yaitu pemerintah yang membabat syari’at yang meninggalkan syari’at islam, dan kemudian mereka justru malah membuat undang-undang sendiri, atau mengambil undang-undang dari negara lain, atau dengan kata lain, mereka itu membuat tasyri’ ‘aam, sehingga nukilan yang ana ketengahkan dari perkataan ulama’ dalam tulisan ana, semuanya tentang hal itu”

Saya sudah tahu, dan paham maksud anda, dan inilah yang sedang saya permasalahkan, karena tidak ada seorang ulama-pun yang melakukan pembedaan antara tasyri’ ‘aam dan qadiyyah mu’ayyanah, oleh karena itu, pada tulisan saya kedua, saya memberi julukan anda dengan pahlawan tanpa jasa, sebab anda telah mendatangkan sesuatu yang baru, tapi bukan sesuatu yang patut diucapkan terimakasih, akan tetapi sesuatu yang menyedihkan.

Adapun nukilan yang engkau sangkakan mendukung pembedaanmu itu, telah saya buktikan pada tulisan saya yang pertama, bahwa anda melakukan kebohongan, atau memenggalnya ditengah-tengah (baik engkau lakukan langsung atau engkau niru dan mengikuti perbuatan orang lain), sehingga mengakibatkan kesalahpahaman. Yang saya tuntut dari anda, datangkanlah satu nukilan dari ulama’ yang benar-benar bisa dipegangi perkataannya (Bin Bazz, Ibnu Utsaimin, Al Fauzan dll) yang melakukan hal itu.

Aman mengatakan :” Dalam pembabatan syari’at atau tasyri’ ‘aam tidak usah diperhatikan masalah keyakinan hati, ini adalah muthlaq kafir mukhrij minal millah, ini yang dimaksud dalam penukilan ana akan perkataan Syeikh Al Utsaimin itu dan yang lainnya”

Benar itu yang engkau maksud dari penukilan, tapi bukan itu yang dimaksud oleh Syeikh Al Utsaimin, bahkan beliau pada perkataan tersebut, tidak sedikitpun menyinggung atau menyebutkan pembedaan antara tasyri’ ‘aam dan qadliyah mu’ayyanah.

Perumpamaanmu disini seperti orang yang membaca surat Al Ma’un dan berhenti pada firman Allah : فويل للمصلين (Dan kecelakaanlah bagi orang-orang yang sholat)

Aman mengatakan : “Membedakan antara tasyri’ ‘aam atau pembabatan syari’at dengan qadliyyah mu’ayyanah adalah Aqidah Ahlis Sunnah Wal Jama’ah”.

Wahai Aman, saya mohon anda tidak semakin menambah banyak dosa, dengan membikin kebohongan baru, Ahlis Sunnah tidak pernah melakukan hal ini, yang ada dalam Manhaj Ahlis Sunnah adalah pembedaan antara al kufrul muthlak dan muthlaqul kufur atau At Takfirul Muthlaq dan At Takfir ‘Alal Mu’ayyan. Ahlis Sunnah mengatakan setiap orang yang berhukum dengan hukum selain hukum Allah, maka dia secara otomatis terkena vonis mauthlaqul kufur (At takfirul muthlak), maksudnya adalah dia telah melakukan perbuatan kufur, tapi apakah dia telah kafir keluar dari agama? Tidak, harus dilihat dan diteliti lebih lanjut, apakah dia telah terpenuhi padanya syarat-syarat pengkafiran, atau belum, bila sudah terpenuhi, maka dia dikatakan kafir, keluar dari agama, bila belum dia dikatakan telah berbuat kekufuran atau orang ada padanya sifat muthlaqul kufur, dan inilah yang saya yakini dan saya perjuangkan dan dakwahkan. Adapun pembedaan yang engkau lakukan, tidak pernah ada dalam manhaj Ahlis Sunnah.

Ini saya tunjukkan kepadamu manhaj Ahlis sunnah, melalui perkataan Imam Ahlis Sunnah Ibnu Taimiyyah :

والتَّحقيق في هذا، أن القول قد يكون كفرا، كمقالات الجهمية الذين قالوا: إن الله لا يتكلم ولا يرى في الآخرة، ولكن قد يخفى على بعض الناس أنه كفر، فيطلق القول بتكفير القائل، كما قال السلف: من قال: القرآن مخلوق، فهو كافر، ومن قال: إن الله لا يرى في الآخرة فهر كافر، ولا يكفر الشخص المعين حتى تقوم عليه الحجة

“Dan yang tepat /benar dalam masalah ini, bahwa kadang kala perkataan tersebut adalah kekufuran, sebagaimana halnya dengan perkataan-perkataan orang-orang jahmiyyah, yang mengatakan: Sesungguhnya Allah tidak berbicara, dan tidak bisa dilihat kelak diakhirat, akan tetapi kadangkala hal itu tidak diketahui oleh sebagian orang, sehingga diithlakkan ucapan pengkafiran kepada orang yang mengucapkannya, sebagaimana yang dikatakan oleh ulama salaf: Barang siapa yang mengatakan bahwa Al Qur’an adalah makhluq, maka ia kafir, dan barang siapa yang mengatakan bahwa Allah tidak dapat dilihat diakhirat, maka ia kafir, dan tidaklah dikafirkan orang tertentu, sampai tegak atasnya Al hujjah” (Majmu’ fatawa 7/619).

Aman menukilkan perkataan Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab tentang dikafirkannya Bani Ubaid oleh para ulama’ walaupun mereka mengaku islam dan menunaikan sholat jama’ah dan jum’at, kemudian ia komentari :”yang dilakukan oleh Bani Ubaid ini, masih mendingan dari pada yang dilakukan oleh para penguasa pembabat syari’at, dimana sudah membabat syari’at, mereka juga beraliran skuler demokrasi (syirik model baru).

Saya ingin bertanya kepada anda, tahukah siapa yang dimaksud oleh beliau dengan Bani Ubaid? Kalau tidak tahu, mari saya kenalkan melalui penjelasan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang mereka, sehingga engkau tidak salah pemahaman:

بني عبيد الله القداح الذين أقاموا المغرب مدة وبمصر نحو مائتي سنة فهؤلاء باتفاق أهل العلم والدين كانوا ملاحدة ونسبهم باطل، فلم يكن بالرسول اتصال نسب في الباطن ولا دين، وإنما أظهروا النسب الكاذب وأظهروا التشيع ليتوسلوا بذلك إلى متابعة الشيعة، إذ كانت أقل الطوائف عقلا ودينا، وأكثرها جهلا، وإلا فأمر هؤلاء العبيدية المنتسبين إلى إسماعيل بن جعفر أظهر من أن يخفى على مسلم. ولهذا جميع المسلمين الذين هم مؤمنون في طوائف الشيعة يتبرؤون منهم، فالزيدية والإمامية تكفرهم وتتبرأ منهم، وإنما ينتسب إليهم الإسماعلية الملاحدة، الذين فيهم من الكفر ما ليس لليهود والنصارى).

“Bani Ubaidillah Al Qaddah, yang menguasai Maroko beberapa saat, dan menguasai Mesir selama sekitar 200 tahun, mereka –dengan kesepakatan ulama’ dan agama- adalah orang-orang ateis, dan nasab mereka adalah nasab yang bathil. Mereka tidaklah memiliki hubungan nasab dengan Rasulullah dalam batin mereka, dan juga dalam agama. Mereka hanyalah menampakkan nasab dusta, dan menampakkan aqidah syi’ah, agar mereka bisa menarik simpati orang-orang syi’ah, karena mereka (orang-orang syi’ah) adalah kelompok yang paling tidak berakal dan paling tidak beragama, dan kelompok paling dungu. Kalau bukan demikian, sebenarnya mereka (Al Ubaidiyyah) yang menisbatkan diri kepada Ismail bin Ja’far, sangat jelas, sehingga tidak tersamarkan bagi seorang muslim. Oleh karena itu seluruh kaum muslimin yang mereka masih dianggap muslim dari kelompok-kelompok syi’ah berlepas diri dari mereka. Kelompok Zaidiyyah dan Imamiyyah telah mengkafirkan mereka dan berlepas diri dari mereka, hanyalah kelompok ateis isma’iliyyah sajalah yang rela menisbatkan diri kepada mereka, yang pada mereka (kelompok) isma’iliyyah terdapat kekufuran, yang tidak didapatkan pada orang-orang yahudi dan nashrani”. (Minhajus Sunnah 6/342-343).

Bahkan beliau juga menjelaskan bahwa Ubaidillah bin Maimun Al Qaddah pendiri Dinasti Fatimiyyah adalah anak seorang Yahudi, yang dididik oleh seorang Majusi, sehingga ia bernasabkan Yahudi + Majusi. (Silahkan lihat Minhajus Sunnah 4/99-101).

Apakah mereka ini yang engkau katakan mendingan wahai Aman?! Alangkah bodohnya dirimu…makanya, aman, aman, mbok yo jangan sok pinter, kenal tentang orang-orang Fathimiyyah aja tidak, eee ….. membuat analisa dan kesimpulan.

Aman mengatakan : “Adapun apa yang antum sebutkan bahwa ana dusta merubah perkataan Syeikh Ibnu Baz, ini menunjukkan antum tidak tabayyun terlebih dahulu. Ketahuilah bahwa Syeikh biasa menggunakan kata-kata yang beragam, yang maknanya sama, karena Syeikh berbicara tentang pembabatan syari’at dan menerapkan undang-undang buatan”.

Betapa bodohnya dirimu wahai Aman, apa anda tidak tahu perbedaan antara kata :

تركها وأحل محلَّها

dengan kata : (أو أجاز أن يحل محله ), kalau memang tidak tahu, yaa apa gunanya engkau belajar bahasa arab bertahun-tahun, hingga menyandang gelar Lc, atau memang gelar ini singkatan dari kata “lucu” ??

Lalu dari mana engkau katakan bahwa beliau biasa menggunakan kata-kata yang beragam, yang maknanya sama? Apakah engkau pernah mulazamah,? Atau sudah berapa kitab beliau yang engkau baca, dan sudah berapa kaset beliau yang engkau dengarkan?? Ataukah anda dapatkan kesimpulan ini dari wangsit atau ilham…. atau wahyu, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah berikut ini:

"Sesungguhnya setan itu mewahyukan (membisikkan) kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu, dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik." (Al An'am 121)

Saya sudah pernah katakan, bahwa sebenarnya engkau tak lebih dari apa yang pernah dikatakan dalam pepatah dalam bahasa arab : ( حَاطب الليل ) “Pencari kayu bakar dimalam hari”, sehingga anda dengan tidak anda sadari telah terkena sengatan ular kobra, syubhat&kebohongan takfiriyyin yang ada dinegri arab, sebagaimana yang anda sebutkan sendiri, bahwa anda menukilkan perkatan beliau ini melalui kitab beliau yang dicetak gabung dengan kitab Tahkimul Qawanin, dan melalui nukilan Abdullah Al Qarni. Mereka adalah ular-ular qobra (takfiriyyin dari negri arab), yang telah menyengatmu, maka segera diobati agar bisanya tidak menjalar, yaitu dengan cara belajar lagi, membaca buku-buku ulama’ yang jelas-jelas bisa dipercaya perkataan dan nukilannya. Selamat belajar kembali….

Aman menukilkan perkataan Ibnu Katsir yang dia anggap semakna dengan perkataan Ibnu Baz yang ia nukilkan, Ibnu Katsir mengatakan :

فمن ترك الشرع المحكم المنزل على محمد بن عبد الله خاتم الأنبياء وتحاكم إلى غيره من الشرائع المنسوخة كفر، فكيف بمن تحاكم إلى إلياسا وقدمها عليه، فمن فعل ذلك كفر بإجماع المسلمين.

“Barang siapa yang meninggalkan syariat yang muhkan yang diturunkan kepada Muhammad bin Abdillah penutup para nabai, dan berhukum kepada syariat-syariat lainnya yang sudah dihapus, maka ia kafir, maka bagaimana halnya dengan orang yang berhukum kepada Ilyasa, dan lebih mengutamakannya diatas syariat, maka barang siapa yang melakukan hal tersebut, ia telah kafir, dengan kesepekatan kaum muslimin”.

Wahai Aman, ini salah satu bukti bahwa engkau suka mengikuti perkataan yang mujmal (global) dan meninggalkan perkataan yang mufasshal (terperinci), kenapa engkau tidak nukilkan perkataan Ibnu Katsir dalam tafsirnya,?? Karena beliau dalam tafsirnya tidak membedakan antara tasyri ‘aam dan qadliyyah mua’yyanah?? Ataukah karena beliau merinci seperti yang dilakukan oleh Syeikh Ibnu Utsaimin dalam fatwanya??!! Jawablah Aman.

Ditambah lagi perkataan beliau ini menurut ahlis sunnah adalah at takfirul muthlak, dan bukan at takfir ‘alal mu’ayyan, sebagaimana yang telah saya nukilkan dari perkataan Ibnu Taimiyyah.

Aman mengatakan :”Terus masalah takfir, tidaklah muthlak hak ulama; karena tidak ada dalilnya, kecuali apa yang antum sebutkan, dan itu bukan dalil, perhatikanlah takfir berikut ini …(kemudian Aman menyebutkan beberapa perkataan ulama’ tentang pengkafiran “.

Aman, perkataan Syeikh Sholeh Al Fauzan yang telah saya nukilkan, adalah perkataan yang benar-benar didasari oleh penghayatan akan ruh dari syariat agama islam, beliau menyebutkan bahwa bila takfir dilakukan oleh sembarang orang akan menimbulkan mafsadah, dan inilah yang disebut dengan qaidah : سد الذريعة

Apakah anda tidak pernah membaca sejarahnya orang khowarij, dan berapa banyak musibah dan peperangan yang timbul gara-gara mereka, mereka mengkafirkan para hukumah / khulafa’, dan pertumpahan darah ditengah-tengah kaum muslimin, diakibatkan tindakan pengkafiran yang dilakukan oleh orang-orang yang ilmunya tidak mendalam, dan yang dilakukan oleh orang-orang yang besar kepala semacam Aman Abdurrahman. Pertumpahan darah, diawali dengan terbunuhnya kholifah sekaligus menantu Rasulullah e Utsman bin Affan, dan dilanjutkan dengan peperangan antara menantu Rasulullah yang lain, yaitu Ali bin Abi Tholib, dan hingga terbunuhnya beliau, dan seterusnya. Ini semua akibat tindakan-tindakan orang-orang yang besar kepala, merasa mampu, dan berhak untuk membuat vonis terhadap orang lain, Oleh karena itu hendaknya engkau berpikir sejenak, dan merenungkan akibat yang akan timbul dari tulisan gelapmu itu, wahai Aman.

Ditambahlah lagi, dalam pengkafiran seseorang, harus dipenuhi syarat-syarat pengkafiran, dan telah dibuktikan dengan benar, bahwa pada orang tersebut tidak ada hal-hal yang menyebabkan ia tidak bisa dihukumi kafir (mawani’), dan ini tidak semua orang mampu menerapkannya, (dan saya yakin bahwa anda tidak paham, akan syarat-syarat dan mawani’ ini) dan inilah gunanya membedakan antara At takfirul muthlaq dan At Takfir ‘alal mu’ayyan. Karena tidak memahami perbedaan inilah anda jadi ngawur, dan merasa besar kepala, sehingga menganggap berhak untuk memvonis siapa saja dengan kekafiran.

Saya ingin bertanya kepadamu, wahai Aman: Apa pendapatmu, bila engkau melihat orang yang sujud kepada manusia lain, kafirkah dia, dan apakah setiap orang yang melakukan hal ini engkau kafirkan?

Untuk menjawab seribu pertanyaan yang ada dibenakmu, silahkan renungkan kisah berikut:

عن عبد الله بن أوفى قال: لما قدم معاذ من الشام سجد للنبي فقال: ما هذا يا معاذ ؟ قال: أتيت الشام فوافيتهم يسجدون لأساقفتهم وبطارقتهم، فوودت في نفسي أن نفعل ذلك بك، فقال: رسول الله e: فلا تفعلوا، فإني لو كنت آمرا أحدا أن يسجد لغير الله، لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها) رواه أحمد وابن ماجة وصححه الألباني في الصحيحة 3/200، رقم: 1203.

Adapun nukilan-nukilanmu, semuanya adalah pengkafiran secara muthlak, bukan secara muayyan, sehingga tidak masalah, sayapun berani mengatakan barang siapa yang tidak mengkafirkan pelaku kesyirikan maka dia kafir, barang siapa yang menginjak-injak Al Qur’an maka dia kafir, akan tetapi yang jadi masalah, kalau pelakunya sudah jelas orangnya, contohnya bapakmu yang menginjak Al Qur’an, atau tidak berhukum dengan hukum Allah di keluarganya, dll.

Sebagai bahan renungan juga, simak baik-baik kisah berikut :

عن جابر بن عبد الله: قال: قال رسول الله : من لِكَعب بن الأشرف؟ فإنه قد آذى الله ورسوله، فقام محمد بن مسلمة، فقال: يا رسول الله أتحب أن أقتله؟ قال: نعم، قال: فأذن لي أن أقول شيئاً قال: قل، فأتاه محمد بن مسلمة فقال: إن هذا الرجل قد سألنا صدقة، وإنه قد عنَّانا …إلى آخر القصة. رواها البخاري وغيره.

Bukankah Muhammad bin Maslamah telah mencela Nabi ? Tapi kenapa ia tidak dikafirkan?? ………. Jawab sendirilah.

Semoga ini jelas bagi Aman, dan cukup untuk bahan renungan, dan semoga Allah memberi petunjuk kepada Aman, dan seluruh kaum muslimin kepada jalan yang benar, dan mengingatkan Aman, agar tidak meneruskan profesinya sebagai pencari kayu bakar ditengah kegelapan malam, sehingga ia berhati-hati, tidak semua buku yang ia lihat, atau sampai kepadanya ia baca dan ia percayai, Amiin, dan semoga sholawat dan salam senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad e, kelaurga, dan seluruh sahabatnya.

Al Madinah 21 Syawwal 1423

(Sumber: Ust. Muhammad Arifin bin Baderi)